POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Satresnarkoba Polres Gianyar mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba dengan delapan tersangka. Dalam rilis kasus yang digelar Polres Gianyar, Kapolres AKBP Ketut Widiada, Selasa (8/8/2023) menjelaskan, dari bulan Juli hingga Agustus ini jajaran Satresnarkoba mengungkap lima kasus narkotika.
Salah satu tersangka adalah Jan Steven Bastian (28), yang ditangkap di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra di wilayah Banjar Gumicik, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Gianyar pada Senin (24/7/2023). “Tersangka Jan Steven Bastian kedapatan memiliki sabu 0,19 gram netto,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapat sabu dari tersangka bernama Ayu. Belakangan setelah ada penyelidikan lanjutan, polisi menangkap tersangka Ayu Trisna Dewi Namang Boling (38) yang beralamat di Denpasar Utara. Saat penggeledahan, dari tangan perempuan ini ditemukan sejumlah paket ganja siap edar. “Sehari-hari tersangka ini bekerja sebagai staf pengajar anak PAUD di salah satu yayasan di daerah Imam Bonjol, Denpasar,” terang Kapolres.
Berdasarkan hasil pengembangan, tersangka mengaku mendapat ganja dari Aceh lewat seorang bandar di dalam lapas. Namun, tak dijelaskan di lapas mana yang dimaksud. Tersangka dikenakan pasal 114 UU Nomor 35/2009 dengan ancaman kurungan 5 sampai 20 tahun penjara. “Ganja itu asalnya dari Aceh, dan keterangannya masih kami kembangkan,” lanjut Kapolres.
Tersangka berikutnya adalah Magistra Aria Guswandi (28) asal Jaktim, ditangkap pada Kamis (6/7/2023) pukul 18.30 Wita di Bypass IB Mantra kawasan Banjar Pabean, Desa Ketewel. Dari tangannya disita ganja seberat 5,37 gram.
Nelly Narce (21) dan Andrianus (21) asal Papua. Keduanya ditangkap di lahan kosong Pura Dalem Delod Tukad, kawasan Banjar Tegehe, Desa Batubulan, Senin (10/7/2023) sekitar pukul 23.15 Wita. Dari tangan kedua tersangka diamankan ganja 5,26 gram. Kemudian I Putu Wawan Kurmawan (37) asal Banjar Sanding, Desa Bakbakan, Gianyar ditangkap di rumahnya atas kepemilikan sabu seberat 0,03 gram.
Selanjutnya ada tersangka I Ketut Swidana (40) dan I Gusti Agung Bagus Parbawa (31), sama-sama asal Denpasar. Keduanya diamankan saat mengambil paket sabu seberat 0,41 gram di tempat pembuatan pelinggih di Bypass IB Mantra, kawasan Ketewel. “Dari barang bukti sabu dan ganja yang kami amankan, kurang lebih hampir 1.000 jiwa anak muda yang tak berdosa bisa kita selamatkan,” cetus Kapolres menandaskan. adi
























