GIANYAR – Satuan Reskrim Polres Gianyar menghentikan proses penyidikan kasus pencurian uang di ACK Silungan, Lodtunduh Ubud yang dilakukan seorang pemuda. Proses penyidikan dilakukan melalui keadilan restorative justice, hal tersebut dilakukan setelah melalui proses dialog dan mediasi di luar pengadilan.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 19 september 2022 sekitar pukul 01.00 Wita dan pencurian tersebut diketahui sekitar pukul 06.15 Wita saat karyawan ACK membuka toko. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Satreskrim Polres Gianyar untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, melalui Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko, menerangkan, bahwa Polres Gianyar memfasilitasi tempat untuk memediasi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan, Selasa (11/10/2022).
“Adapun dasar hukum restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya lagi perbuatan serupa di kemudian hari,” jelasnya.
Dikatakan, kasusnya sudah ditutup, melalui restorative justice surat perdamaian dan pencabutan laporan juga sudah dibuat, pelaku juga bersedia mengganti kerugian serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
‘’Proses penyidikannya kita hentikan, karena sudah ada perdamaian dan laporan juga sudah dicabut. Pelaku juga bersedia mengganti kerugian serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,’’ tandasnya. adi
























