BULELENG – Satnarkoba Polres Buleleng menggulung tujuh pelaku narkoba dari lima kasus, dengan tempat dan waktu berbeda. Mereka diduga terkait jaringan berbeda, dan kasusnya masih dalam pengembangan.
Berdasarkan data dari Polres Buleleng, penangkapan pertama terjadi pada Selasa (27/9/2022) malam di wilayah Desa Tegallinggah, Kecamatan Sukasada, dengan pelaku Nyoman EMS alias Edy (56).
Dari tersangka diamankan barang bukti 1 paket sabu-sabu dengan berat 0,33 gram dan 1 bong. Tersangka Edy dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Penangkapan kedua terjadi pada Jumat (7/10/2022) sekitar pukul 16.00 Wita di Banjar Dinas Punduh Sangsit, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. Dua tersangka diringkus yakni Putu AAA alias Agus (22) dan Gede EAW Alias Angga (18).
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu dengan berat 0,15 gram dan 0,29 gram. Agus dan Angga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Pada hari yang sama, pukul 22.00 Wita di Banjar Dinas Tukad Ampel, Desa Kubutambahan, ditangkap dua tersangka yakni Ketut EA alias Eva (28) dan Kadek S alias Pani (21) dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,15 gram. Mereka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya pada Jumat (14/10/2022) sekitar pukul 11.25 Wita, di Banjar Dinas Dharma Yadnya, Desa Tukad Mungga, dibekuk Gede AS alias Agus (32) dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu dengan berat masing-masing 0,05 gram. Agus dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Yang terakhir,
Komang A alias Dolah (38) dibekuk di Jalan Desa Umeanyar, Kecamatan Seririt, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan 0,17 gram. Tersangka Dolah juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasatnarkoba Polres Buleleng, AKP Andi Muhammad Nurul Yaqin, mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, semua tersangka mengakui sabu-sabu itu diperoleh dengan sistem tempel dari orang tak dikenal. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” kata Andi, Selasa (25/10/2022).
Meski banyak kasus narkoba di Buleleng, Andi memastikan wilayah Buleleng kini masih belum masuk dalam kategori darurat narkoba. Sebab, sebagian besar pelaku yang ditangkap hanya berstatus sebagai pengguna narkoba.
“Kalau masuk darurat narkoba, itu belum. Karena yang ditangkap ini kebanyakan hanya pengguna saja. Dan bandar (narkoba) sejauh ini di Buleleng belum ditemukan, barang biasanya datang dari wilayah luar Buleleng. Tapi, kami masih akan terus melakukan pendalaman dan penelusuran untuk memutus rantai peredaran narkoba,” pungkasnya. rik
























