Satpol PP Tabanan Pelototi Pembuang Sampah di TPS Liar

PERSONEL Satpol PP Tabanan kini mendapat tugas tambahan baru untuk mengawasi pembuang sampah di TPS liar di sejumlah titik lokasi di Kota Tabanan. Foto: ist
PERSONEL Satpol PP Tabanan kini mendapat tugas tambahan baru untuk mengawasi pembuang sampah di TPS liar di sejumlah titik lokasi di Kota Tabanan. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Personel Satpol PP Tabanan mendapat tugas tambahan baru untuk mengawasi pembuang sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di sejumlah titik lokasi di Kota Tabanan. Beberapa warga yang mencoba akan membuang sampah di TPS liar, Kamis (7/5/2026), salah satunya di Jalan Pahlawan depan Toko Sastra Mas, dipelototi petugas. Mereka diimbau tidak membuang sampah di tempat yang bukan untuk pembuangan sampah.

Pengawasan tersebut diterapkan sejak Pemkab Tabanan memberlakukan kebijakan pemilahan sampah berbasis sumber per 1 Mei 2026. Selain fokus pada alur distribusi residu ke TPA Mandung, pengawasan di area perkotaan juga diperketat dengan melibatkan personel Satpol PP Tabanan. Penjagaan dilaksanakan dalam tiga sif, dengan menyiagakan 10 personel dalam setiap sif. Mereka ditugasi menghalau warga yang masih mencoba membuang sampah tidak dipilah.

Read More

Terhadap setiap warga yang kedapatan membawa sampah, langsung dihentikan dan diberikan pengarahan untuk melakukan pemilahan mandiri, serta menyetorkan sampah ke TPS3R terdekat. “Untuk hari ini ada tiga warga yang mencoba membuang sampah di titik TPS liar ini, tapi kami cegat dan kami arahkan membuangnya ke TPS3R,” ujar salah satu anggota Satpol PP Tabanan, Made Wiarta.

Ketua Satgas Percepatan Penanganan Sampah Tabanan, I Gede Susila, menegaskan, pengawasan ini memang sengaja diperketat di titik-titik yang berpotensi sebagai TPS liar. Upaya ini sekaligus untuk mengubah perilaku masyarakat agar mulai terbiasa memilah sampah sejak dari sumbernya.

“Meskipun saat ini pendekatan yang digunakan masih bersifat persuasif, kami memberi peringatan bahwa pemerintah memiliki instrumen hukum berupa tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar yang terus-menerus mengabaikan aturan,” tegas Susila. gap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.