Menteri P3A Temui Ibu Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Tabanan

KASUS kekerasan terhadap anak di bawah umur di Tabanan, jadi atensi Menteri P3A, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, yang datang langsung ke Polres Tabanan, Selasa (25/10/2022) sore. Foto: ist

TABANAN – Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menimpa dua bocah di Tabanan, DH (6) dan DS (3), jadi atensi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Menteri datang ke Polres Tabanan, Selasa (25/10/2022) sore menemui tersangka UDW (40), yang juga ibu kandung kedua bocah tersebut, pun teman pria UDW berinisial IMSS (34).

Read More

Pertemuan di Ruang Satreskrim, Bintang didampingi Kapolres AKBP Ranefli Dian Candra dan Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, serta pihak terkait.

Di ruangan itu, UDW bersama kedua anaknya, diberondong beberapa pertanyaan dan juga nasihat. UDW mengakui kesalahannya karena tak mampu menahan emosi, sehingga merantai DH dan DS di rumah IMSS ketika pergi keluar.

Bintang berpesan agar kasus seperti itu tak boleh terulang kembali. Begitu juga kepada PolresTabanan yang menangani kasus, diingatkan agar sesuai prosedur dan memberi solusi dan berbagai pertimbangan yang terbaik, baik terhadap tersangka maupun terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Peristiwa anak dirantai memang bukan pertama kali, dan pernah terjadi juga di tempat lain. Namun, yang terjadi di Tabanan, saya apresiasi upaya penanganan cepat dari Polres Tabanan, juga dukungan dari pemerintah daerah yang merespons cepat. Tentu kita berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, dan apa yang harus dilakukan dalam kasus ini juga sudah kami diskusikan,” ungkap Bintang.

Dalam kasus tersebut, Polres Tabanan menetapkan dua tersangka, yakni UDW dan IMSS. IMSS yang disebut-sebut sebagai pacar UDW, ditetapkan sebagai tersangka karena turut serta melakukan dalam kejadian yang diketahui pada Sabtu (22/10/2022) malam. Meskipun mereka ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan, tapi proses hukum atas kasus tersebut tetap berlanjut.

“Kedua tersangka dikenakan wajib lapor. Tersangka UDW dan anak-anaknya diamankan di Rumah Aman Dinas Sosial Tabanan, sedangkan IMSS dipulangkan ke rumahnya, di Desa Dajan Peken,Tabanan,” imbuh Kapolres.

Dalam penanganan kasus ini, polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Sedikitnya sudah ada tujuh saksi yang dimintai keterangan. Barang bukti yang disita berupa dua rantai dan empat buah gembok.

Polisi juga menjerat kedua tersangka dengan pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan. Terhadap UDW ditambah sepertiga hukuman pokok.

Sebelumnya, Bupati Sanjaya sempat menjenguk ke Polres Tabanan menemui UDW dan IMSS, serta dua bocah korban kekerasan itu, Senin (24/10) malam.

“Saya selaku pimpinan daerah di Kabupaten Tabanan merasa sangat prihatin, sangat-sangat prihatin terhadap kejadian ini yang terjadi di Tabanan. Kejadian seperti ini tidak boleh terulang lagi,” serunya. gap

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.