Korupsi LPD Anturan, Kejari Buleleng Rencana Perpanjang Masa Penahanan Tersangka

KASI Intel Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara. Foto: ist

BULELENG – Setelah pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) perkara korupsi LPD Adat Anturan dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, kini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih merampungkan dakwaan sebelum kasus dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Sembari merampungkan narasi dakwaan, tim JPU Kejari Buleleng juga berencana memperpanjang masa penahanan tersangka selama 30 hari ke depan. Sebab, waktu masa penahanan tersangka akan berakhir pada 30 Oktober 2022 mendatang.

Read More

Kasi Intel yang juga Humas Kejari Buleleng, AA Ngurah Jayalantara, mengatakan, perpanjangan masa penahanan tersangka yang juga mantan Ketua LPD Adat Anturan dilakukan, lantaran JPU masih perlu waktu menyiapkan narasi dakwaan.

Selain itu, sambungnya, alasan lain perpanjangan masa penahanan karena tim JPU diperkirakan baru selesai merampungkan narasi dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor lewat tanggal 30 Oktober.

“Pak Kasipidsus kan baru dilantik, jadi masih memerlukan waktu lagi untuk mempelajari kasus korupsi LPD Anturan ini sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Jadi, sebelum masa penahanannya habis, JPU harus sudah mempersiapkan konsep perpanjangan penahanannya ke Pengadilan Tipikor selama 30 hari,” ulas Jayalantara.

Menangani kasus korupsi LPD Adat Anturan yang diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp151 miliar, Kajari Buleleng menunjuk semua jaksa di Kejari Buleleng sebagai tim JPU. Total JPU yang menangani kasus tersebut 13 orang. “Seluruh jaksa di sini diikutsertakan sebagai JPU,” pungkas Jayalantara.

Untuk diketahui, sebelumnya Nyoman Arta Wirawan ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2021 lalu atas kasus dugaan korupsi pengelolaan aset dan keuangan LPD Adat Anturan. Nilai kerugian negara ditaksir Rp151 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Buleleng.

Tersangka diduga korupsi dengan modus kredit fiktif sejak 2019. Selain itu juga ditemukan selisih antara modal, simpanan masyarakat dengan total aset yang ada. Tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menangani kasus ini, penyidik Kejari Buleleng menyita beberapa dokumen terkait pengelolaan keuangan LPD Adat Anturan seperti bilyet giro, sejumlah rekening bank, hingga beberapa sertifikat tanah kavling yang merupakan aset LPD Anturan, tapi justru dicantumkan atas nama pribadi Arta Wirawan selaku Ketua LPD saat itu. rik

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.