Polres Buleleng Dalami Laporan Balik Perbekel Tamblang

AKP Vicky Tri Haryanto. Foto: rik
AKP Vicky Tri Haryanto. Foto: rik

BULELENG – Laporan balik Perbekel Desa Tamblang, Made Diarsa terhadap Jro Mangku Ketut Arsadia (33) ke Mapolres Buleleng atas dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial (medsos) pada akun facebook, mulai ditindaklanjuti Satreskrim Polres Buleleng.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto, tidak menampik adanya laporan balik Perbekel Diarsa terhadap Jro Arsadia atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Saat ini, penyidik masih mengumpulkan barang bukti sebagai tindaklanjut atas laporan Made Diarsa.

Bacaan Lainnya

‘’Kami telah menerima laporan atas nama Made Diarsa sebagai terlapor Jro Mangku Ketut Arsadia. Anggota kami telah melakukan pendalaman atas laporan tersebut,’’ ungkap AKP Vicky, Jumat (23/10) ketika dikonfirmasi seizin Kapolres Buleleng.

Untuk diketahui, laporan Perbekel Diarsa dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) disampaikan pada Rabu (21/10) dengan No. STP/91/X/2020/RESKRIM tanggal 16 Oktober 2020. Dalam laporan itu, pelapor (Perbekel Diarsa) juga menyerahkan dua alat bukti yakni berupa screenshot postingan dan saksi-saksi.

Dijelaskan AKP Vicky, laporan dalam bentuk dumas itu telah dilakukan pendalaman sesuai prosedur. Sejumlah bukti masih didalami untuk menemukan unsur pidana sesuai dengan laporan yang diterima. Yang jelas, setiap laporan baik itu dalam bentuk dumas akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca juga :  Pemkab Gianyar Atensi Penanggulangan AIDS, TBC dan Malaria

‘’Karena laporan itu masih dalam bentuk dumas, maka kami harus melakukan pendalaman sesuai prosedur. Jika nanti dalam proses penyelidikan, ditemukan adanya unsur pidana bisa saja kasus itu dilanjutkan ke tahap penyidikan,’’ pungkas AKP Vicky.

Sebelumnya, pascaditetapkan sebagai tersangka dan menghuni di rutan Mapolres Buleleng atas dugaan pencemaran nama baik melalui medsos oleh Jro Mangku Ketut Arsadia yang merupakan warganya sendiri, Perbekel Diarsa melaporkan balik Jro Arsadia atas dugaan pelanggaran hukum yang sama.

Kasus yang kini menjerat Perbekel Desa Tamblang ini, bermula dari komentarnya di salah satu akun facebook milik salah seorang Pemangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung, Desa Tamblang yakni Jro Mangku Ketut Arsadia, pada 12 Agustus 2020 lalu.

Dalam kolom komentarnya, Diarsa menulis ‘Pangeran Tangkas Kori Agung, baju geruh putih keneh caine tro taen mledek, mk ngintipin sesari’. ‘Pangeran boi, dewa ratu’, dan ada beberapa cuitan lagi. Jro Arsadia pemilik akun Pangeran Tangkas Kori Agung tidak terima dan melaporkan Diarsa ke Polres Buleleng, pada Jumat (4/9) lalu.

Berbagai upaya damai sudah ditempuh keluarga perbekel atau pihak perangkat Desa Tamblang, tapi Jro Arsadia sama sekali tidak menggubris permohonan maaf itu. Akhirnya, Diarsa melalui kuasa hukumnya, Nyoman Sunarta dkk., melaporkan balik Jro Arsadia atas dugaan pencemaran baik dan pengancaman melalui medsos.

Dalam laporannya, Jro Mangku Arsadia dituding mencemarkan nama baik melalui cuitannya di facebook. Dalam cuitan komentar itu, pemilik akun Jro Arsadia telah menulis, ‘Made Diarsa yang penting halal sing engken…masalah untuk ente??? Dari pada ngadeang sertifikat tanah secretariat….Cen lebih halal??? Iban ko bise bawak ngabe keneh…Sing ente gen bawak…’.

Baca juga :  Gubernur NTB Doakan Anak Kang Emil Husnul Khotimah

Itulah tanggapan akun Jro Arsadia atas postingan akun Made Diarsa pada tanggal 12 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 10.38. Selain itu, pemilik akun Jro Arsadia juga telah dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman melalui medsos yang ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. 018

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.