BULELENG – Polemik lahan duwen pura(milik pura) di Desa Adat Kubutambahan seluas 370 hektare yang disewakan kepada PT Pinang Propertindo, kembali mencuat. Sejumlah krama Kubutambahan yang tergabung dalam Komunitas Penyelamat Aset Desa Adat (Kompada) Kubutambahan menggelar orasi pada Senin (31/1/2022).
Orasi yang dikoordinatori oleh Gede Suardana bersama Ketua Kompada, Ketut Ngurah Mahkota, itu digelar di Balai Banjar Kaje Kangin, Kubutambahan. Dalam kesempatan itu, mereka memasang beberapa spanduk bertuliskan dugaan penggelapan kontrak tanah, sertifikat ganda, dan tulisan-tulisan lainnya.
Sejumlah krama Kubutambahan ini juga menduga ada praktik mafia tanah yang dilakukan pihak investor dibalik disewanya tanah duwen pura. Kasus ini pun telah berproses di Polres Buleleng yang dilaporkan langsung oleh sejumlah krama tergabung dalam Kompada tersebut.
Ketut Ngurah Mahkota mengatakan, aksi ini dilakukannya hanya untuk menyosialisasikan kemelut yang terjadi di Desa Adat Kubutambahan, terutama perjanjian sewa tanah milik pura yang sekarang dipegang oleh diduga mafia tanah. Mengingat, sewa kontrak lahan terlalu lama.
“Sewa kontrak ini tidak melalui paruman(dapat adat) dan hanya ditandatangani dua orang. Kami hanya mengakui sewa kontrak 2002 sampai 2032, dan untuk perpanjangan berikutnya kami tidak mengakuinya serta kami tidak ikut menandatangani. Jangan sampai tanah milik pura dikuasai oleh mafia tanah,” tegas Ngurah Mahkota.
Gede Suardana mengungkapkan, investor yang menyewa lahan itu sempat berjanji di tahun 2001 akan segera membangun sarana dan prasarana wisata, namun sampai sekarang belum terealisasi. Atas dasar itulah, Suardana menyebut investor itu sebagai mafia tanah.
“Investor ini hanya mencari SHGB yang tujuannya mencari bank. Lalu ada rencana proyek bandara, SHGB dipakai alat untuk cari keuntungan. Investor ini mengontrak tanah Rp4 miliar dan belum lunas. Selanjutnya tanah yang dikontrak rencana ada bandara, dia minta ganti rugi Rp1,4 triliun. Apa ini tidak mafia tanah?” ujar Suardana.
Terkait dengan kontrak tanah tanpa batas waktu, menurut Suardana, hal itu dilakukan langsung oleh Kelian Desa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Ketut Warkadea, dengan investor tanpa melalui paruman desa.
“Disini ada permainan dan merugikan krama desa. Kami harap ada atensi khusus dari pihak berwajib terkait kasus tanah Kubutambahan, agar krama tidak kehilangan hak kelola atas tanah itu,” tegas Suardana.
Kelian Desa Adat Kubutambahan, Jro Pasek Warkadea,saat dimintai tanggapan terkait aksi tersebut menjelaskan, orasi yang dilakukan sejumlah krama tergabung dalam Kompada ini tidak berdasar dan terkesan tanpa ada data jelas.
Bahkan, dia menyebut laporan terhadap dirinya tentang penggelapan dan penipuan atas sewa menyewa lahan itu, tidak memenuhi bukti.
“Saya sudah diklarifikasi penyidik terkait pengaduan masyarakat. Ya, sampai sekarang klir. Jadi, tidak ada hal-hal yang dituduhkan, baik itu penggelapan maupun penipuan. Karena semua krama desa sudah diminta keterangan. Astungkara, sampai sekarang justru tidak ada masalah,” jelas Jro Warkadea.
Persoalan sewa lahan yang dianggap terlalu lama ini, menurut Jro Warkadea, sudah dibahas pada paruman beberapa waktu lalu. Tapi justru salah seorang krama yang menjadi pentolan dalam Kompada ini walk out.
“Ini sudah membuat suasana gaduh. Saat ada persoalan, kenapa tidak ditanyakan? Waktu ini saya gelar paruman, justru dia walk out. Jadi, menurut saya, dia itu telah membuat konflik di Kubutambahan,” pungkasnya. rik
























