POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Polda Bali melalui Satgas Gabungan Pangan Bali, terus mengawasi harga beras di pasaran untuk memastikan kestabilan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Dalam operasi, Selasa (4/11/2025), Satgas Pangan Polda Bali melakukan sidak ke tiga lokasi, yakni dua toko pengecer dan satu toko grosir di wilayah Denpasar.
Hasil sidak menunjukkan dua toko pengecer menjual beras di atas HET. Pengakuan pedagang bahwa harga tinggi berasal dari grosir. Sehingga Tim Gabungan dengan cepat menuju toko grosir yang saat dicek memang benar menjual beras di atas HET.
Satgas Pangan Polda Bali pun langsung mengimbau serta memberikan surat teguran secara resmi kepada para pelaku usaha yang melanggar dan meminta mereka untuk segera menyesuaikan harga jual sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polda Bali tidak akan mentolerir adanya praktik usaha yang melanggar ketentuan harga yang ditetapkan pemerintah.
Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak melakukan penimbunan bahan pokok. Jika menemukan adanya pelanggaran atau praktik usaha yang tidak sehat, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib.
Polda Bali akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga untuk menjaga stabilitas ekonomi dan ketersediaan pangan di Bali. tra
























