POSMERDEKA.COM, MANGUPURA – Sekda Badung, I Wayan Adi Arnawa, tercatat sebagai salah satu bakal calon (bacalon) Bupati Badung dari PDIP. Idia pun sudah menyerahkan formulir pendaftaran melalui perwakilan pada Mei lalu, hingga disebut-sebut terlibat politik praksis. Meski sepintas Adi Arnawa menabrak kode etik PNS yang harus netral dalam hajatan politik,langkah politiknya mendapat “pembelaan” dari Ketua DPRD Badung, Putu Parwata.
Menurut Parwata, Adi Arnawa adalah ASN aktif yang juga mendaftar di PDIP sebagai bacalon. Dia menegaskan pada kata “bacalon”. Alasannya, setiap orang punya hak masing-masing untuk mempromosikan dirinya. “Tentu Adi Arnawa sebagai bacalon di PDIP tidak ada yang melarang. Meng-endorse (mempromosikan) dirinya tapi di luar jam kerja yang ditentukan,” kata Parwata, Senin (10/6/2024).
Parwata juga menilai Adi Arnawa menjalankan tugasnya sebagai ASN, dan menghadiri kegiatan di masyarakat, merupakan pelaksanaan tugasnya dalam hal mendampingi Bupati. “Kalau dia melakukan tugasnya sehari hari sebagai ASN, dan menghadiri acara-acara, itu memang tugas yang diberikan sebagai Sekda atau mewakili Bupati,” seru Sekretaris DPC PDIP Badung itu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, Minggu (9/6/2024) lalu berujar sudah menginstruksi jajaran Bawaslu kabupaten untuk melakukan pengawasan terkait kemungkinan ada ASN yang bermain politik praktis. Pencegahan dini sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah masing-masing daerah.
“Mengenai ada oknum sekda yang melakukan pendekatan ke parpol, sedang dicari informasinya apakah yang bersangkutan sudah mengundurkan diri atau cuti di luar tanggungan negara dari ASN saat melakukan pendekatan itu,” sebutnya.
Mengenai regulasi, Wirka mengutip Surat Keputusan Bersama Menteri PAN-RB, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Bawaslu RI Nomor 2/2002, Nomor 800-5474/2022, Nomor 246/2022, Nomor 30/2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
Pada huruf B pasal 3, sebutnya, dijelaskan mengenai larangan bagi ASN dalam Pemilu dan Pilkada. Salah satunya melakukan pendekatan kepada parpol dan masyarakat untuk sebagai bakal calon di Pilpres dan Pilkada, dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara. Sanksinya hukuman disiplin sedang.
“Sanksinya berupa teguran dari pejabat pembina kepegawaian di masing-masing daerah,” terangnya.
Menurut Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, para kepala daerah agar tegas menjalankan netralitas ASN. Jangan sampai ada jajaran ASN yang bisa menabrak aturan tapi tidak mendapat sanksi sesuai regulasi. “Kalau ASN bermain politik, jelas itu melanggar kode etik. Ini harus didisiplinkan kepala daerah,” serunya. nas/hen