POSMERDEKA.COM, DENPASAR – DPRD Bali menyepakati pendirian badan usaha baru bernama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kerta Bhawana Sanjiwani, melalui rapat paripurna di Gedung Wiswa sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (29/12/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD Dewa Made Mahayadnya, dihadiri Gubernur Wayan Koster bersama para kepala OPD Pemprov Bali. Penetapan regulasi ini menjadi tonggak baru bagi Pemprov Bali dalam mengambil peran lebih besar pada sektor pengelolaan air bersih dan limbah, yang selama ini menjadi persoalan krusial di Pulau Bali.
Laporan akhir pembahasan yang dibacakan Agung Bagus Pratiksa Linggih mengungkapkan, pendirian Perumda KBS bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan langkah penyelamatan aset alam. Selama ini, banyak sumber air di Bali terbuang percuma ke laut sementara beberapa wilayah masih menderita kekeringan.
“Pemerintah Provinsi berinisiatif mendirikan wadah ini agar air sebagai kebutuhan pokok bisa dikelola lintas kabupaten/kota. Ini adalah solusi bagi daerah yang kekurangan air,” ujar politisi muda Golkar yang akrab disapa Ajus Linggih ini.
Ajus Linggih menegaskan, operasional Perumda KBS dirancang agar tidak berbenturan dengan Perumda Air Minum (PDAM) milik Pemerintah Kabupaten/Kota. Sebaliknya, BUMD ini akan masuk pada wilayah kerja sama strategis, termasuk mengelola distribusi air pada kawasan tertentu dan pengolahan limbah. Perumda ini dibekali modal dasar Rp20 miliar, dengan setoran awal Rp10 miliar untuk memulai operasional awal melalui pola Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Dalam laporannya, Ajus juga membeberkan road map atau peta jalan Perumda KBS yang ambisius. Tahap awal difokuskan pada penguatan kelembagaan, disusul kerja sama pembangunan SPAM Ayung, hingga akhirnya mengakuisisi UPTD PAM secara bertahap sesuai kemampuan finansial perusahaan.
Menariknya, Dewan memberikan rekomendasi khusus terkait pengisian jabatan Dewan Pengawas. Pansus mendorong agar syarat usia bisa mengadopsi pejabat karier PNS Pemprov Bali yang berprestasi, guna menjamin profesionalisme dan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Namun, Pansus juga memberi catatan satir terkait beberapa kesalahan teknis penulisan dalam draf Raperda, mulai dari kesalahan urutan bab hingga kekurangan penyajian pasal yang harus segera diperbaiki sebelum diundangkan.
Di akhir laporan, Ajus Linggih mendesak Pemprov Bali agar segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai pedoman operasional teknis. Dia juga mengingatkan agar komunikasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida tetap dijaga demi kelancaran operasional di lapangan. “Koordinasi lintas lembaga adalah kunci. Perumda ini harus menjadi instrumen pelayanan, bukan sekadar penambah beban birokrasi,” pungkas putra politisi senior Gede Sumarjaya Linggih ini. hen























