POSMERDEKA.COM, DENPASAR – DPRD Bali resmi menetapkan Raperda tentang Pengendalian Toko Modern Berjejaring menjadi Perda melalui rapat paripurna, Senin (29/12/2025). Rapat di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali ini dipimpin Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya; dihadiri Gubernur Wayan Koster bersama para kepala OPD Pemprov Bali. Produk hukum ini dirancang sebagai benteng pertahanan bagi ekonomi rakyat Bali, di tengah kepungan ritel modern yang kian masif hingga ke pelosok desa.
Anak Agung Gede Agung Suyoga, saat membacakan laporan akhir, menegaskan, regulasi yang terdiri dari 10 Bab dan 24 Pasal ini mengatur instrumen vital mulai dari penetapan zonasi, jarak antar-toko, jam operasional, hingga kewajiban penyerapan tenaga kerja lokal. Perda ini juga mewajibkan pola kemitraan nyata antara raksasa ritel dengan produk UMKM setempat.
Menariknya, Dewan membawa hasil studi komparasi dari NTB sebagai bahan pertimbangan. Di NTB, toko modern dibatasi agar tidak masuk ke wilayah pedesaan dan hanya difokuskan pada kawasan perkotaan. “Langkah ini untuk menjaga keberlangsungan usaha kecil dan ekonomi masyarakat setempat agar tidak mati di rumah sendiri,” ungkap Agung Suyoga.
Meski demikian, Dewan memberikan catatan kritis terkait munculnya fenomena “toko kelontong berjejaring” yang kian menjamur tapi belum tersentuh aturan ini. Suyoga mengakui landasan normatif di tingkat pusat memang belum tersedia, tapi Pemprov Bali didorong menggunakan kewenangan umum UU Pemerintahan Daerah untuk mengatur fenomena tersebut, demi mewujudkan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Dalam rekomendasi resminya, DPRD Bali mendesak Pemprov Bali untuk segera memberlakukan moratorium sementara terhadap penerbitan izin toko modern berjejaring yang baru. Moratorium ini dinilai mendesak hingga implementasi Perda berjalan efektif dan dampaknya dievaluasi secara menyeluruh.
“Jangan sampai investasi dibiarkan tanpa kendali yang justru menggilas pasar tradisional,” seru politisi PDIP ini.
Menutup laporan, Suyoga menyitir asas hukum Romawi, “Qui tacet consentire videtur”, yang berarti siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui. Pesan satir ini ditujukan bagi penguasa agar tidak abai terhadap realitas di lapangan. “Keputusan politis ini adalah keniscayaan untuk melindungi rakyat Bali. Pemerintah wajib hadir dan tidak patut untuk diam saat pertumbuhan toko modern sudah sangat masif,” tandasnya. hen
























