Polsek Ubud Ringkus Garong di Vila dan Kafe

SEORANG residivis berinisial SBW (53) dibekuk Unit Reskrim Polsek Ubud. Foto: ist
SEORANG residivis berinisial SBW (53) dibekuk Unit Reskrim Polsek Ubud. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Unit Reskrim Polsek Ubud kembali menunjukkan kinerja cepat dalam mengungkap kasus kriminal. Seorang residivis berinisial SBW (53) dibekuk setelah melakukan dua pencurian di lokasi berbeda dalam kurun waktu sepekan. Tersangka diringkus pada Senin (13/4/2026) di wilayah Tegallantang, Ubud, setelah sebelumnya menjadi target penyelidikan polisi atas kasus pencurian di sebuah vila dan kafe.

Aksi pertama dilakukan di sebuah vila di kawasan Jalan Sri Wedari, Ubud. Saat itu, tersangka diduga masuk ke kamar korban dan menggasak uang tunai Rp2 juta. Aksinya sempat dipergoki korban, tapi pelaku berhasil kabur menggunakan mobil.

Bacaan Lainnya

Tak berselang lama, pelaku kembali beraksi. Pada Jumat (3/4), SBW diduga mencuri sejumlah minuman beralkohol dari sebuah kafe di wilayah Sayan, Ubud. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp2 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV). Berbekal itu, tim opsnal Polsek Ubud melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Saat diinterogasi, SBW mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Suzuki Ertiga yang digunakan saat beraksi, uang tunai, pakaian, sepatu, serta tas.

Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, mengatakan, tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan tindak kejahatan serupa. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat,” sebutnya.

Kapolsek mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Kini, pelaku telah diamankan di Polsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP subsider Pasal 476 KUHP. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses