Perbekel Bedulu Tangkap Pembuang Sampah Liar, Diintai 3 Malam, Didenda Rp1 Juta

NENGAH Gama (kiri) dipanggil resmi ke Kantor Desa Bedulu untuk diganjar sanksi administratif berupa denda Rp1 juta. Foto: ist
NENGAH Gama (kiri) dipanggil resmi ke Kantor Desa Bedulu untuk diganjar sanksi administratif berupa denda Rp1 juta. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Kegeraman Perbekel Bedulu, I Putu Ariawan, terhadap ulah pembuang sampah sembarangan akhirnya memuncak. Tak mau wilayahnya terus dijadikan tempat pembuangan liar, Ariawan turun langsung ke lapangan, bahkan sampai mengintai selama tiga hari tiga malam demi menangkap pelaku.

Upaya keras itu membuahkan hasil. Seorang pria bernama I Nengah Gama (49), asal Karangasem yang tinggal sementara di wilayah Blahbatuh, berhasil diamankan setelah kedapatan membuang sampah di wilayah Desa Bedulu, Rabu (4/2/2026) dini hari.

Read More

Perbekel Ariawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui pengintaian intensif bersama perangkat desa. Mereka mencatat secara detail ciri-ciri pelaku, mulai dari jenis kendaraan, jaket yang dikenakan, hingga kebiasaan membawa kantong plastik di motornya. “Kami pantau selama tiga hari tiga malam. Nomor polisi kami catat, ciri-cirinya kami cocokkan. Setelah yakin, kami buntuti,” tegas Ariawan, Rabu (4/2/2026).

Sekitar pukul 02.30 Wita, pelaku dihentikan saat melintas di sekitar Simpang RS menuju Beng. Saat diinterogasi dengan bukti yang cukup, Gama tak bisa mengelak dan mengakui membuang sampah, persis di bawah spanduk larangan buang sampah sembarangan di wilayah Bedulu.

Ironisnya, sampah yang dibuang bukan sampah rumah tangga, melainkan limbah dari usaha warung miliknya, didominasi plastik dan kemasan nonorganik.

Malam itu juga, pelaku diminta kembali ke Bedulu untuk memungut dan mengangkut sampah yang telah dibuangnya. Selanjutnya, Gama dipanggil secara resmi ke Kantor Desa Bedulu untuk diberi sanksi administratif berupa denda Rp1 juta. Aturan sesuai Peraturan Desa Bedulu Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Selain membayar denda, pelaku juga diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai, dan menyampaikan permohonan maaf di hadapan aparat desa. “Saya menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatan ini. Ke depan saya akan kelola sampah sesuai aturan,” ujar Gama.

Meski menjatuhkan sanksi tegas, pihak desa tetap mengedepankan edukasi. Pelaku diberikan akses khusus membuang sampah di TPS3R Bedulu, dengan syarat wajib memilah sampah organik dan nonorganik. “Ini bukan semata soal denda, tapi untuk memberi efek jera dan mengubah perilaku,” tandas Ariawan.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak lagi menjadikan wilayah Desa Bedulu sebagai tempat pembuangan sampah liar, serta bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan. adi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.