TABANAN – Perangkat desa dinilai sangat rawan melakukan pelanggaran pidana pemilu, karena posisinya ada di pelosok. Menimbang besarnya potensi pelanggaran, Bawaslu memiliki tugas berat untuk mengubah pola pikir serta merangkul pemerintah daerah, tokoh agama, dan tokoh masyarakat guna mencegah potensi pelanggaran sedini mungkin. Isu tersebut mengemuka dalam sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu dan produk hukum non-Perbawaslu di Tabanan, Sabtu (10/12/2022).
Hadir sebagai narasumber secara virtual, penggiat pemilu, Nasrullah, mengatakan, dalam mengimplementasikan produk hukum non-Perbawaslu, Bawaslu terlebih dahulu harus mengetahui peraturan-peraturan yang bermuara ke Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pemilu 2019, Bawaslu mencatat di Indonesia ada 914 temuan pelanggaran dan 85 laporan pelanggaran dilakukan aparatur sipil negara.
ASN, kata Nasrullah, adalah salah satu potensi yang sangat berbahaya dalam pelaksanaan pemilu, khususnya pada tahapan kampanye. Sebab, kendala sebagai pengawas pemilu adalah kekurangan jajaran untuk bisa memantau seluruh perangkat ASN yang ada di pelosok desa. “Perangkat desa sangat rawan melakukan pelanggaran pidana pemilu. Bawaslu memiliki tugas berat mencegah potensi pelanggaran sedini mungkin, dengan sosialisasi dan koordinasi terukur dan masif. Juga dengan membuka posko pengaduan dan pengawasan pemilu di wilayah-wilayah rawan di desa,” pesannya.
Pada kesempatan yang sama, anggota Bawaslu Tabanan, I Gede Putu Suarnata, juga menekankan ASN harus mengetahui apa saja larangan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menurut Suarnata, ASN dilarang untuk ikut berkampanye, menjadi peserta kampanye dengan atribut partai/PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS lain, dan menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon.
“Bukan hanya ASN, kami berharap melalui sosialisasi ini, tokoh masyarakat dan camat yang hadir dapat mengimplementasikan ilmu yang didapat ke kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, serta anggota TNI dan Polri di wilayah masing-masing,” pinta Suarnata.
Dalam sosialisasi tersebut, turut hadir Sekda Tabanan, Ketua KPU Tabanan, Kesbangpol Tabanan, Satpol PP Tabanan, Kepala BKPSDM Tabanan, Dinas Sosial Tabanan, para camat di Tabanan, serta Alumni SKPP Kabupaten Tabanan. hen
























