DENPASAR – Masih terselipnya warga negara asing (WNA) sebagai hasil coklit pemilih di Pilkada Denpasar, menunjukkan masih ada proses pendataan oleh PPDP yang perlu diperbaiki. Tidak hanya dibebankan ke penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, persoalan tersebut juga mesti jadi perhatian pengampu kepentingan lain di bidang kependudukan. Di sisi lain, KPU Denpasar merampungkan Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada Denpasar 2020 dengan 444.929 pemilih.
Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Denpasar, Nyoman Putra Wiratma, Minggu (18/10/2020) mengatakan, sebelumnya memang ada 149 terindikasi WNA masuk daftar pemilih. Setelah diverifikasi faktual oleh KPU Denpasar, 145 orang ternyata sudah berstatus WNI, sisanya memang berstatus WNA. Persoalan ini terjadi, ujarnya, karena memang ada WNA yang memiliki KTP.
“Kalau misalnya mereka beberapa kali punya Kitas selama di sini, mereka bisa dapat KTP. Namun, tidak punya hak pilih, karena status mereka tetap WNA,” ulas Dodo, sapaan akrabnya.
Disinggung ada potensi PPDP abai atau kurang teliti saat coklit, Dodo tidak menjawab lugas dan hanya berkata “mungkin saja seperti itu”. Yang pasti, dia menilai persoalan ini perlu dapat perhatian semua pihak di Denpasar, terutama para kepala lingkungan. Satu hal, sambungnya, secara umum proses coklit di Denpasar berjalan baik, dan semua saran perbaikan yang dilayangkan Bawaslu dijalankan.
“Memang ada sejumlah perubahan, misalnya ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, setelah dicek ulang ternyata memenuhi syarat. Ada yang awalnya dianggap pemilih ganda di dua desa, ternyata di dua desa itu namanya dicoret. Setelah diverifikasi KPU, yang bersangkutan dimasukkan kembali di salah satu desa,” urai komisioner berpostur sejahtera tersebut.
Satu hal yang sempat disoroti Bawaslu yakni adanya Daftar Pemilih Khusus (DPK) saat pileg yang belum memasukkan warga yang punya hak pilih. Setelah KPU mencermati ulang, sejumlah nama di DPK dimasukkan dalam DPT, meski ada juga yang tidak dimasukkan. Sebab, meski pemilih DPK harus memiliki KTP di Denpasar, ternyata ada juga yang memakai KTP luar. “Ya itu kesalahan KPPS saat pemilu lalu,” tandasnya.
Sebelumnya, pada Jumat (16/10) lalu KPU Denpasar menetapkan DPT untuk Pilkada Denpasar. Selain komisioner KPU Denpasar, hadir juga anggota KPU Bali, IGN Agus Darmasanjaya, Bawaslu Denpasar, Disdukcapil Denpasar, dan tim kampanye paslon Jaya Wibawa serta Amerta.
Anggota KPU Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggaraeni, menanggapi tanggapan Bawaslu yang minta penjelasan perubahan rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan dengan rekap di di tingkat Kota Denpasar, berkata perubahan disebabkan penambahan pemilih baru dari hasil Posko Layanan Pemilih di PPS, PPK & KPU Denpasar. Pun hasil perekaman KTP elektronik Disdukcapil, dengan total tambahan pemilih baru sebanyak 15 orang.
Kemudian ada pula penambahan dua pemilih yang tidak memenuhi syarat karena meninggal, perbaikan data pemilih karena perubahan status perekaman KTP elektronik dari 5.582 status B (belum rekam) menjadi tinggal 5.180. “Itu karena ada program JB Pelangi (jemput bola pelayanan langsung jadi) oleh Disdukcapil, sehingga ada 402 pemilih yang status perekamannya menjadi K (memiliki KTP elektronik),” urainya.
Ketua KPU Denpasar, I Wayan Arsajaya, menegaskan, proses penyusunan DPT merupakan kerja bersama proses antara penyelenggara, peserta, pemerintah daerah dan stakeholder lainnya. “Penetapan DPT dilakukan maksimal untuk menghasilkan daftar pemilih paling akurat, mutakhir, komprehensif, dan inklusif,” pungkasnya. hen