POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemkot Denpasar menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023. Pidato pengantar ranperda tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, di hadapan Sidang paripurna ke-19 masa persidangan II DPRD Kota Denpasar, Kamis (24/8/2023).
Siding paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede di Gedung DPRD Kota Denpasar. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana; Perwakilan Forkopimda Kota Denpasar, seluruh anggota DPRD Kota Denpasar, pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.
Dalam Pidato Pengantar Wali Kota Denpasar tentang Ranperda Perubahan APBD Kota Denpasar TA 2023 yang disampaikan Wawali Arya Wibawa, dijelaskan bahwa penyusunan rancangan Perubahan APBD Kota Denpasar 2023 telah memperhatikan pokok-pokok kebijakan yang tertuang pada Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) TA 2023. Perubahan ini juga memedomani Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD TA 2023.
Lebih lanjut dijelaskan, pedoman penyusunan APBD telah diatur mengenai sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dengan kebijakan pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Dalam ranperda ini, Pendapatan Daerah Kota Denpasar yang sebelumnya dirancang Rp2,12 triliun lebih, setelah perubahan dirancang sebesar Rp2,29 triliun lebih. Arya Wibawa menjelaskan, jumlah tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah setelah perubahan dirancang sebesar Rp1,01 triliun lebih. Selanjutnya Pendapatan Transfer setelah perubahan dirancang sebesar Rp1,25 triliun lebih. Dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah setelah perubahan dirancang sebesar Rp21,20 miliar lebih.
Selanjutnya terkait Belanja Daerah, Arya Wibawa menyampaikan bahwa Belanja Daerah dalam Perubahan APBD 2023 dirancang sebesar Rp2,70 triliun lebih atau bertambah Rp348,55 iliar lebih. Jumlah tersebut terdiri atas Belanja Operasi setelah perubahan dirancang Rp1,99 triliun lebih, Belanja Modal setelah perubahan dirancang Rp400,40 miliar lebih, Belanja Tidak Terduga setelah perubahan dirancang Rp113,41 miliar lebih, dan Belanja Transfer setelah perubahan dirancang Rp200,33 miliar lebih.
Berdasarkan target pendapatan dan belanja daerah yang telah diuraikan tersebut di atas, maka dalam Rancangan Perubahan APBD TA 2023 terjadi defisit sebesar Rp413,36 miliar lebih. Rencana defisit ini akan ditutupi dari Pembiayaan Daerah yang terdiri atas Penerimaan Pembiayaan yang bersumber dari Silpa Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp448,94 miliar lebih dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah sebesar Rp35,57 miliar lebih.
Arya Wibawa mengatakan, dalam proses ini, koreksi yang sifatnya membangun sangat diharapkan dalam pembahasan nanti. Sehingga apa yang dirumuskan akan memberikan hasil yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan Kota Denpasar. “Semoga Ida Sang Hyang Widhi Wasa melimpahkan asung kerta wara nugraha-Nya kepada kita sekalian sehingga rancangan peraturan daerah ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah tepat pada waktunya,” tutupnya. rap
























