POSMERDEKA.COM, MATARAM – Langkah hukum lanjutan akan dilakukan Muhir agar bisa lolos sebagai calon anggota DPD RI Dapil NTB pada Pemilu 2024 mendatang.
Mantan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Mataram yang pernah tersangkut kasus korupsi proyek rehab SD/SMP pascabencana Kota Mataram pada 2019 itu, akan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) atas putusan Bawaslu NTB.
“Putusan KPU NTB akan kami lawan ke proses hukum lanjutan yakni PTUN. Hasil sidang sidang ajudikasi di Bawaslu NTB yang permohonan saya ditolak, itulah bagian dari proses. Yang penting saya sudah memperjuangkan hak saya,” ujar Muhir, Senin (28/8/2023).
Kasus korupsi yang membelit Muhir bergulir sampai Mahkamah Agung, dengan Putusan Nomor 2745 K/Pid.Sus/2019. Muhir dihukum penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta.
Dalam sidang ajudikasi, Muhir mempersoalkan Berita Acara (BA) yang diterbitkan KPU NTB dengan nomor 1481/PL.01.4-BA/52/2023 tanggal 5 Agustus 2023 tentang Hasil Akhir Verifikasi Administrasi Calon Anggota DPD Provinsi NTB. Dalam berita acara tersebut, Muhir dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Muhir mengklaim apa yang dilakukan sejauh ini dalam rangka mencari keadilan yang diyakini. Dia mengatakan berupaya melawan keputusan KPU NTB yang dinilai merugikan pribadinya.
Muhir beralasan dia yakin pencalonannya sebagai DPD RI akan dapat terpenuhi. “Mohon doanya, kami lanjut mencari keadilan hukum ke PTTUN,” sambung Muhir.
Sebelumnya, dalam sidang ajudikasi di Bawaslu NTB, Ketua Majelis Sidang Ajudikasi Bawaslu NTB, Itratip, berkata memutuskan menolak permohonan pemohon Muhir untuk seluruhnya dalam putusan yang tertuang dalam nomor register: 001/PS.REG/52/VIII/2023.
Hal ini sesuai dengan hasil rapat pleno Bawaslu NTB yang dilaksanakan pada Rabu (23/8/2023), dihadiri Itratip, Suhardi, Umar Achmad Seth, Syaifuddin, dan Hasan Basri. “Masing-masing sebagai Ketua dan anggota Bawaslu NTB dan dibacakan di hadapan para pihak serta terbuka untuk umum,” beber Itratip.
Selanjutnya, ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan nomor register 001/PS.REG/52/VIII/2023 dinyatakan ditutup. Itratip mengatakan, jika terdapat keberatan atas putusan, maka dapat melakukan tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang telah diatur. “Dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” tegas dia.
Dari pantauan, dalam sidang ajudikasi di Bawaslu NTB, Muhir tidak ikut hadir dalam agenda pembacaan putusan. Dia diwakili dua kuasa hukum atas nama Putriana dan Ini Kurniawati. rul
























