Pemkab Bangli Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik untuk Generasi Muda

PEMKAB Bangli mengadakan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tahun 2024 bagi generasi muda dan media, di kantor Bupati Bangli, Selasa (30/4/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Pemkab Bangli mengadakan sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik Desa tahun 2024 bagi generasi muda dan media, di kantor Bupati Bangli, Selasa (30/4/2024).

Kegiatan yang dibuka Kadiskominfosan I Wayan Dirgayusa tersebut diikuti peserta perwakilan BEM UHN I Gusti Bagus Sugriwa, BEM Universitas Markandya, kalangan media, perwakilan MDA, PHDI dan sekaa teruna di Kelurahan Kawan. Sebagai narasumber, Ngakan Made Giriyasa dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Bali, dan Wakil Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana.

Bacaan Lainnya

Bupati Bangli dalam sambutannya yang dibacakan Dirgayusa mengatakan, era reformasi yang terus bergulir mendorong berbagai elemen masyarakat menuntut hak dasar mereka, khususnya hak memperoleh informasi. Hak pokok setiap orang ini dalam rangka mengembangkan kualitas pribadi maupun dalam rangka menjalani kehidupan sosialnya.

Undang-Undang No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memperkuat mandat bagi pelaksanaan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan negara, dan pengelolaan sumber daya publik di Indonesia.

Pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diharap dapat mendorong upaya perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik, pelayanan publik dan penguatan peran serta masyarakat dalam setiap bidang pembangunan nasional.

Baca juga :  PDIP-PKB Kian Mesra Sambut Pilkada Buleleng

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) mempunyai peran strategis dalam menyampaikan berbagai informasi yang dibutuhkan masyarakat, baik yang bersinggungan dengan kinerja pemerintahan maupun aspek pengelolaan keuangan daerah.

“Tugas tersebut merupakan tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik, yang mengharuskan pemerintahan semakin terbuka atau transparan, akuntabel dan dapat diakses masyarakat. Marilah kita terus berupaya menyediakan informasi berkualitas dengan tata kelola yang baik, salah satunya dengan mengikuti kegiatan ini,” ujarnya.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya, dalam arahannya kepada peserta, menyebut setelah terbitnya Undang Undang Desa tahun 2014, desa memiliki kewenangan sangat luas dan besar.

Hal menjadi perhatian masyarakat, sehingga perangkat desa dituntut keterbukaan informasi soal dana dan pengelolaannya. Ini supaya tidak terjadi sengketa masyarakat dengan pemerintahan desanya.

“Memang kalau di Bali masih minim sengketa terkait informasi antara masyarakat dengan desanya, tapi kita harus mengantisipasi supaya hal tersebut tidak terjadi seperti daerah lain di luar Bali,“ pesannya. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.