BANGLI – Pemkab Bangli sedang gencar mendata pegawai non-ASN, dan hasilnya terdapat 1.319 pegawai non-ASN tersebar di sejumlah OPD. Pendataan ini menindaklanjuti Surat Menpan RB soal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah, juga PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, dan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Berkaitan dengan itu, Senin (29/8/2022) dilakukan sosialisasi pendataan pegawai non-ASN yang dipimpin Asisten III Setda Bangli, Nyoman Suteja; didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangli, Made Mahindra Putra. Sosialisasi dilangsungkan di Ruang Krisna Kantor Bupati Bangli dengan dihadiri seluruh pimpinan OPD.
Made Mahindra Putra usai kegiatan menyebutkan, dalam ketentuan yang ada mengatur pegawai pemerintah hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Dengan kata lain, tenaga honorer akan segera dihapus. Karena itu dalam rapat mereka boleh diwakilkan. “Mereka nanti yang akan menandatangani pertanggungjawaban secara mutlak,” jelasnya.
Dalam pendataan nanti, sambungnya, ada beberapa dokumen yang mesti dilengkapi pegawai non-ASN, yakni riwayat pendidikan, riwayat kerja, dan sebagainya. Data disetorkan ke OPD tempatnya bekerja. Pendataan dilakukan per 14 Agustus lalu dengan mencatat ada 1.319 orang. “Karena ada surat dari Menpan, pendataan kembali dilakukan hingga batas waktu tanggal 30 September 2022,” paparnya.
Pendataan lanjutan, ulasnya, guna memaksimalkan pendataan, jangan sampai ada di OPD ada pegawai yang tercecer. Pegawai non-ASN yang sempat putus-sambung tapi masih bisa diakumulasikan selama setahun, dan statusnya masih bekerja di Pemkab Bangli, masih bisa didaftarkan.
“Yang didata adalah pegawai yang mempunyai masa kerja selama satu tahun per tanggal 31 Desember 2021, atau yang diangkat maksimal pada akhir tahun 2020,” pungkasnya. gia
























