KARANGASEM – Objek Wisata Taman Tirta Gangga di Desa Ababi, Kecamatan Abang segera membuat nota kerja sama kepada Pemkab Karangasem. Kepastian itu tergambar jelas ketika Komisi III DPRD Karangasem dipimpin I Wayan Sunarta menyambangi pengelola Taman Objek Wisata Tirta Gangga, Senin (29/8/2022).
Sunarta mengatakan, kunjungan ke Tirta Gangga tidak ada temuan, hanya untuk memastikan bagaimana keadaan objek itu dan bagaimana selama ini hubungannya dengan pemerintah daerah. Lebih spesifik lagi adalah bagaimana hubungan dan kontribusi Tirta Gangga kepada daerah.
“Selama ini kami tidak tahu untuk pajak parkir memang Pemerintah Daerah yang mengambil alih. Kedua, ada parkir yang dibangun pihak Tirta Gangga di lahan yang dibeli 4 miliar, akhirnya tetap dialokasikan untuk daerah,” ungkap Sunarta.
Selanjutnya, untuk kontribusi pajak air bawah tanah, kewenangan diambil alih ke provinsi. Kontribusi tiket masuk sampai pengelola Tirta Gangga pernah menyetorkan kontribusi kepada daerah sampai tahun 2011. “Tahun 2011 tidak berani lagi pemerintah daerah menerima kontribusi itu. Pihak pengelola menunggu dari pemerintah daerah, kalau memang dipungut berdasarkan aturan mereka siap,” terang Sunarta.
Berhubung aturan yang mempedomani pungutan retribusi ini belum ada, pemerintah daerah harus menyediakan semacam bangunan untuk menyediakan fasilitas. Pemerintah daerah berencana membuat aturan baru melalui perda yang masih dalam proses. Intinya, boleh memungut pajak objek wisata sebesar 10 persen dari harga karcis masuk. “Kami sudah sepakat, tinggal payung hukumnya saja,” paparnya.
AA Koslaya selaku pengelola Taman Tirta Gangga mengaku, berdasarkan hasil komunikasi dengan Komisi III DPRD Karangasem, tercatat DTW Tirta Gangga untuk sementara baru bisa memberi kontribusi bagi PAD, dari Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Parkir dan Retribusi Parkir.
Mengenai tingkat kunjungan, dia menyebut rerata per hari 1.000 orang. Harga tiket untuk wisman Rp50 ribu, wisatawan domestik Rp25 ribu, anak-anak Rp15 ribu, sedangkan balita gratis.
“Pada intinya kami siap bekerja sama dengan Pemda sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022. Namun, untuk menjaga keselamatan pengunjung, pemerintah agar menyediakan trotoar dan meluruskan jalan menikung yang membahayakan pengendara, khususnya yang akan berkunjung ke Tirta Gangga,” pintanya. nad
























