Pemdes Didorong Optimalkan Peralihan Dana Desa untuk Pengendalian Inflasi

KEPALA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena. Foto: ist

BULELENG – Upaya pengendalian inflasi harus bisa dilakukan secara kolaborasi dari tingkat pusat sampai desa. Kini Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/PMK.07/2022 Tentang pengalihan 8 persen Dana Penanganan Covid-19 menjadi dana penanganan inflasi di desa sampai akhir tahun ini.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buleleng, Nyoman Agus Jaya Sumpena, mengatakan, anggaran 8 persen dana desa penanganan Covid-19 bisa dialihkan asalkan kasus Covid-19 di masing-masing desa dalam kategori hijau. ‘’Jika Covid-19 sudah membaik dan dana tersisa, bisa dialihkan sebagai tambahan pengendalian inflasi sesuai juknis dari PMK,’’ ujarnya, Kamis (8/9/2022).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Keputusan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No. 97 tahun 2022 tentang panduan pengendalian inflasi dan mitigasi dampak inflasi daerah pada tingkat desa, pemanfaatan dana desa akan dilakukan melalui musyawarah desa (Musdes) khusus.

Musdes khusus ini dihadiri oleh Pemerintahan Desa (Pemdes), BPD, tokoh masyarakat, perempuan, golongan masyarakat yang kurang mampu dan anggota kelompok marginal lainnya. Dalam musdes khusus itu, dibahas terkait dana inflasi termasuk peralihan dana Covid-19 yang nantinya disepakati pada perubahan APBDes.

Selain itu, juga akan direncanakan penajaman terkait pengendalian inflasi. ‘’Secara mekanisme itu akan dituangkan melalui APBDes-nya melalui musdes khusus tersebut. Musdes ini khusus merencanakan perubahan APBDes dalam rangka pengendalian inflasi,’’ jelas Agus Jaya Sumpena.

Disinggung upaya desa dalam hal pengendalian inflasi, Agus Jaya Sumpena menekankan, agar aparat desa selalu berkoordinasi dengan TPID Buleleng dan menindaklanjuti instruksi untuk menanam pangan seperti cabai di masing-masing desa dengan luas 10 are. Pasalnya, cabai menjadi salah satu komoditas penyumbang inflasi saat ini.

‘’Kami mendorong untuk menjaga ketahanan pangan di desa, seperti menanam cabai, termasuk menjaga kestabilan pangan ternak sembari menunggu hasil musdes khusus untuk mengambil langkah-langkah strategis guna menekan laju inflasi,’’ jelasnya.

Agus Jaya Sumpena tak menampik, jika pihak desa sudah mempunyai terobosan dengan dana desa sebelumnya dalam program ketahanan pangan dan terus bergerak menekan laju inflasi. Hanya saja, untuk sekarang ini hanya lebih dilakukan penajaman program saja.

‘’Dengan terbitnya PMK ini, saya mengajak seluruh Perbekel yang ada di Kabupaten Buleleng untuk mengikuti arahan sesuai peraturan yang ada, terkait memaksimalkan pengalihan dana tersebut. Sehingga inflasi bisa terkendali khususnya di desanya masing-masing,’’ pungkasnya. rik

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses