BANGLI – Satnarkoba Polres Bangli menangkap HR (22), warga Tegallalang, Gianyar yang diduga pengendar ekstasi. Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga butir ekstasi.
Kasatnarkoba Polres Bangli, Iptu I Nyoman Sudarma; didampingi Kasubag Humas AKP Sulhadi, Senin (5/10/2020) membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Tersangka dibekuk, Kamis (1/10/2020) sekira pukul 17.00 Wita di pinggir jalan raya jurusan Kintamani, tepatnya di Banjar Petung, Desa Batur Tengah, Kintamani, Bangli. “Kami mendapat informasi masyarakat bahwa di daerah Kintamani sering terjadi transaksi narkoba,” ungkapnya.
Berbekal informasi masyarakat tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan di seputaran jalan raya jurusan Kintamani. Pada saat itulah polisi melihat HR dengan gerak-gerik mencurigakan, dan dia pun diamankan. Ternyata saat penggeledahan, polisi menemukan bungkus rokok berisi plastik klip yang berisi tiga butir ekstasi.
Saat diinterogasi, tersangka yang mengaku bekerja sebagai buruh serabutan ini membenarkan ekstasi itu miliknya. Dia kemudian digelandang ke Polres Bangli untuk diperiksa. “Tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang di Denpasar dengan harga Rp 500 ribu per butir. Kasusnya masih dalam proses pengembangan,” cetus Sudarma.
Perihal keterangan tersangka ingin menggunakan sendiri ekstasi itu, polisi tidak percaya. HR diduga hendak mengedarkan barang itu di Kintamani. “Untuk sementara tersangka mengaku sebagai pengguna. Kami masih dalami lagi apakah dia pengguna atau pengedar,” tandasnya.
Tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Juga denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 028