Pembagian Retribusi Objek Wisata Diperbesar untuk Pengelola

BUPATI Bangli, I Made Gianyar, menandatangani perjanjian kerjasama dengan pengelola Desa Wisata Penglipuran dan Pura Kehen, Selasa (27/10/2020). Foto: gia
BUPATI Bangli, I Made Gianyar, menandatangani perjanjian kerjasama dengan pengelola Desa Wisata Penglipuran dan Pura Kehen, Selasa (27/10/2020). Foto: gia

BANGLI – Menghadirkan pengelolaan objek wisata yang baik untuk peningkatan pendapatan dan meningkatkan pelayanan kepada wisatawan, Selasa (27/10/2020) Bupati Bangli, I Made Gianyar, menandatangani perjanjian kerjasama dengan pengelola Desa Wisata Penglipuran dan Pura Kehen. Acara di Balai Serbaguna Desa Wisata Penglipuran itu dihadiri Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangli, I Nyoman Susila; Camat Bangli, I Wayan Wardana; pengelola Desa Wisata Penglipuran, I Wayan Supat; dan pengelola tujuan wisata Pura Kehen, Jero Mangku Gede Kehen.

Nyoman Susila menyampaikan, perjanjian kerjasama ini memuat kesepakatan tentang pengelolaan objek wisata, retribusi tempat rekreasi dan olahraga. Disepakati hak bagi hasil 60 persen untuk pengelola dan 40 persen untuk pemerintah. “Tujuan kesepakatan ini untuk meningkatkan pengelolaan objek wisata yang baik, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada wisatawan, serta mendukung pengembangan kepariwisataan di Bangli,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Bupati Made Gianyar dalam sambutannya menyampaikan, kerjasama ini untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pariwisata, yang di dalamnya ada sumber daya manusia dan sumber daya alam. Kemampuan sumber daya manusia melestarikan seni budaya dan tradisi, kata dia, dengan manajemen tata kelola yang baik terbukti mendatangkan daya tarik tersendiri bagi para wisatawan di Penglipuran dan Pura Kehen.

Kondisi ini tak lepas dari peran pemerintah mendukung dari segi regulasi. “Pada masa sebelumnya, pengelolaan hasil retribusi diatur dengan perbandingan 40 persen untuk pengelola dan 60 persen untuk daerah,” ujarnya.

Menurutnya, dalam perjalanan harus ada yang dikembangkan, sehingga dapat memberi manfaat lebih besar untuk masyarakat. Hal ini akan menjadi contoh bagi destinasi wisata lain di Bangli untuk penyesuaian porsi bagi hasil retribusinya.

Jika dalam destinasi peran pengelola lebih besar dalam hal melestarikan dengan sentuhan sumber daya manusia, maka porsinya adalah 60 persen untuk pengelola. Sementara jika destinasi wisata yang dikembangkan adalah wisata alam tanpa atau tidak terlalu banyak sentuhan pengelola, maka porsinya adalah 40 persen untuk pengelola.

“Dengan porsi tersebut akan banyak lagi kesadaran masyarakat untuk terus melestarikan seni budaya masing-masing daerah, untuk menjadi daya tarik wisatawan. Jadi, dapat memberi kesejahteraan bagi masyarakat setempat,” pungkasnya. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses