KARANGASEM – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Karangasem menunggu arahan lebih lanjut dari Gubernur Bali, terkait rencana peraturan tentang kesucian gunung di Bali agar tidak menimbulkan kisruh di bawah. Kadisbudpar Karangasem, I Wayan Astika, Selasa (31/1/2023) mengatakan, rencana peraturan tentang kesucian gunung memang jadi pilihan cukup berat.
Sebab, Gunung Agung di Karangasem merupakan salah satu potensi sangat luar biasa untuk sektor pariwisata, sama halnya seperti Gunung Rinjani di Lombok. “Di Gunung Rinjani betul-betul dikelola pendakian dan dapat memberi manfaat bagi masyarakat setempat,” cetusnya.
Melihat perkembangan Gunung Agung dan tren pendakian saat ini, sambungnya, potensi Gunung Agung sejatinya sangat besar untuk sektor pariwisata. Kondisi itu bisa menjadi salah satu produk lain yang dapat ditawarkan kepada wisatawan. Jika berbicara terkait kesucian gunung, selama pendaki selalu mendapat pendampingan dari masyarakat atau pemandu agar hal-hal yang dilarang dilakukan pendaki dapat dikontrol, dia merasa kesucian masih dapat dijaga dengan baik.
“Tentu jika memanfaatkan gunung sebagai potensi pariwisata, harus ada regulasi yang tepat dan ketat agar tidak ada kesucian gunung yang disentuh,” tegas Astika.
Disinggung PAD yang dihasilkan bagi Kabupaten Karangasem dari sektor pendakian di Gunung Agung selama ini, Astika menyebut retribusi dipungut oleh pokdarwis masing-masing pos pendakian. Sejauh ini tidak ada kontribusi kepada Pemkab Karangasem. “Tidak ada perusahaan yang langsung terlibat dalam usaha pendakian, karena dikelola langsung masyarakat setempat,” tegasnya.
Untuk diketahui, terdapat tiga pintu masuk jalur pendakian Gunung Agung yang tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Rendang (pintu Besakih-jalur Pura Pengubengan, jalur Pura Gae, jalur Besakih Kawan), Kecamatan Selat (jalur Pasar Agung) dan di Kecamatan Kubu (jalur Dukuh Kubu). nad