Pelapor Pelanggaran Tidak Butuh Saksi, Perbawaslu Terbaru Permudah Penerimaan Laporan

FRITZ Edward Siregar (kanan) didampingi anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, saat sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Kuta, Jumat (4/11/2022). Foto: ist

MANGUPURA – Bawaslu RI baru saja menerbitkan delapan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) guna memberi alas hukum kinerja Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Khusus Perbawaslu 7/2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, mengusung konsep pelaporan satu pintu.

Hal itu diungkapkan Fritz Edward Siregar saat menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu di Kuta, Jumat (4/11/2022).

Read More

“Tentunya ini memudahkan pelapor dan petugas penerima laporan, memperjelas kategori informasi awal, memperjelas ketentuan teknis seperti pelimpahan, pengambilalihan, pencabutan laporan, dan lainnya. Jadi, semua jenis pelanggaran Pemilu dilaporkan dengan menggunakan satu cara,” terang komisioner Bawaslu RI periode 2017-2022 tersebut.

Fritz menambahkan, perbedaan paling mencolok dari mekanisme penerimaan laporan adalah saksi sebagai syarat material dihapuskan. Hal tersebut guna meringankan beban pelapor dalam menyampaikan laporan. Pelapor tidak membutuhkan adanya saksi, justru Bawaslu yang akan mencari saksi.

“Filosofisnya adalah memberi kesempatan kepada para pihak, baik pelapor maupun Bawaslu, untuk mencari saksi selama proses itu berlangsung,” tuturnya.

Lebih jauh diungkapkan, dalam Perbawaslu 7/2022 dimungkinkan adanya sebuah koreksi rekomendasi Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota pada temuan atau laporan.

Dilakukannya koreksi tersebut, kata dia, dapat menguatkan rekomendasi atau membatalkan rekomendasi dan membuat rekomendasi baru. Jadi, jika temuan atau laporan dinyatakan tidak terbukti, maka dimungkinkan adanya pengajuan koreksi ke Bawaslu atau ke Bawaslu provinsi.

Sementara pada Perbawaslu 8/2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif, terangnya, pemeriksaan pendahuluan yang sebelumnya diatur, sekarang dihapus karena secara substansi telah digantikan dengan kajian awal. Penghapusan mekanisme pemeriksaan pendahuluan diharap dapat mempercepat proses pemeriksaan.

“Tidak ada lagi pemeriksaan pendahuluan, semuanya langsung ke pemeriksaan persidangan. Maka dari itu dimungkinkan adanya pemeriksaan yang dilakukan secara daring,” urainya memungkasi.

Dalam sosialisasi tersebut juga hadir Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani; bersama anggota I Ketut Rudia, I Wayan Widyardana Putra, dan I Ketut Sunadra. Selain itu para Koordinator Divisi Hukum, staf Divisi Hukum dan staf operator JDIH Bawaslu kabupaten/kota seluruh Bali. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.