Pelanggar Tanpa Masker di Dawan Disanksi Denda

JAJARAN Polres Klungkung, Kodim 1610/Klungkung, dan Satpol PP Klungkung menemukan warga tidak memakai masker saat mengendarai sepeda motor di wilayah Dawan, Rabu (21/10/2020) sore.
JAJARAN Polres Klungkung, Kodim 1610/Klungkung, dan Satpol PP Klungkung menemukan warga tidak memakai masker saat mengendarai sepeda motor di wilayah Dawan, Rabu (21/10/2020) sore.

KLUNGKUNG – Polres Klungkung bersama Kodim 1610/Klungkung dan Satpol PP Klungkung kembali menggelar Operasi Yustisi penerapan protokol kesehatan, Rabu (21/10/2020) pukul 17.00 Wita sampai pukul 18.30 Wita. Dari patroli penertiban masker ini, masih ditemukan beberapa warga tidak memakai masker. “Para pelanggar diberi tindakan teguran tertulis hingga sanksi denda,” kata Kapolres Klungkung, AKBP Bima Aria Viyasa.

Kapolres memaparkan, patroli di seputaran wilayah Dawan itu menyasar warga yang sedang beraktivitas dan pengendara kendaraan yang tidak memakai masker. “Tujuan kami melakukan Operasi Yustisi ini agar masyarakat disiplin dan mengikuti protokol kesehatan. Juga agar sadar tentang bahayanya Covid-19, mencegah penyebaran, dan memutus rantai Corona, sehingga masyarakat terhindar dari wabah,” tutupnya.022

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.