Bawaslu Dorong Evaluasi Data Pemilih Alih Status

KORDIV Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani. Foto: ist
KORDIV Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Evaluasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tidak berhenti pada menemukan persoalan dalam data. Justru evaluasi harus menghasilkan langkah perbaikan. agar data pemilih untuk Pemilu 2029 semakin mutakhir dan sesuai dengan kondisi kependudukan. Pesan itu disampaikan Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, dalam evaluasi PDPB di Kabupaten Klungkung, Senin (21/9/2026).

Dia mengungkapkan, evaluasi dilakukan karena masih terdapat persoalan yang perlu diperbaiki. Salah satunya adalah perubahan status warga yang belum sepenuhnya tercermin dalam data kependudukan dan data pemilih. “Kalau berbicara evaluasi berarti ada masalah yang muncul, sehingga dilakukan evaluasi untuk perbaikan ke depan. Sekarang, PR kita bersama, langkah apa yang harus kita lakukan untuk data pemilih menjadi mutakhir,” serunya.

Read More

Menurut Ariyani, persoalan tersebut dapat dilihat dari perubahan status warga yang menjadi anggota TNI atau Polri maupun anggota TNI dan Polri yang memasuki masa purnatugas. Perubahan status tersebut perlu diikuti pembaruan data, karena berkaitan langsung dengan hak pilih seseorang.

Warga sipil yang menjadi anggota TNI atau Polri, kata Ariyani, perlu diperbarui statusnya. Sebab, selama menjadi anggota TNI atau Polri tidak memiliki hak memilih. Sebaliknya, ketika memasuki masa purnatugas, status tersebut kembali berubah dan perlu tercermin dalam data kependudukan maupun data pemilih.

Persoalan tersebut, sambungnya, tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat data pemilih. Diperlukan koordinasi dengan Dukcapil dan instansi terkait agar perubahan status kependudukan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti. “Bawaslu, dalam hal ini, memastikan proses pemutakhiran berjalan dan memberikan saran perbaikan berdasarkan hasil pencermatan,” terangnya.

Lebih jauh dia menyoroti pentingnya keberlanjutan koordinasi antarlembaga. Menurutnya, kerja sama yang dibangun untuk memperbarui data harus tetap berjalan, meskipun terjadi pergantian pejabat atau pimpinan. Tanpa kesinambungan tersebut, persoalan yang sama berpotensi kembali muncul dalam pemutakhiran berikutnya.

Dukcapil Klungkung sebelumnya memperbarui kerja sama dengan TNI melalui PKS Parapurna pada 2 September 2026. Mekanisme tersebut memungkinkan anggota yang akan memasuki masa purnatugas difasilitasi untuk memperbarui status kependudukannya sebelum resmi pensiun. Koordinasi serupa juga didorong untuk terus dilakukan dengan Polri.

Bagi Ariyani, pembaruan data kependudukan merupakan bagian penting dari upaya menghasilkan data pemilih yang valid. Perubahan status warga, termasuk status TNI dan Polri, tidak boleh berhenti pada satu lembaga karena setiap perubahan memiliki konsekuensi terhadap data pemilih.

Dia berharap evaluasi yang dilakukan saat ini tidak sekadar menjadi catatan atas persoalan PDPB 2026. “Temuan dan masukan dari berbagai pihak diharapkan dapat menjadi pijakan untuk memperbaiki mekanisme pemutakhiran, sehingga data pemilih pada Pemilu 2029 semakin akurat dan mencerminkan kondisi warga yang sebenarnya,” lugasnya memungkasi. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.