Parpol di Klungkung Sepakat Mandiri Turunkan Baliho, Bawaslu Persilakan Pasang Tanggal 28 November

PERTEMUAN membahas penanganan pelanggaran di Bawaslu Klungkung, Rabu (8/11/2023). Foto: ist
PERTEMUAN membahas penanganan pelanggaran di Bawaslu Klungkung, Rabu (8/11/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Tahapan kampanye merupakan tahapan yang panjang, berlangsung selama 75 hari, yang akan dimulai pada 28 November 2023.  Karena saat ini belum masuk tahapan kampanye, partai politik diminta tidak memasang alat peraga kampanye (APK) setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) sampai dengan tahapan masa kampanye dimulai. Seruan itu disampaikan anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, sebagai narasumber dalam rapat penanganan pelanggaran di Bawaslu Klungkung, Rabu (8/11/2023).

“Peserta pemilu biasanya berkampanye menggunakan metode pemasangan APK. Kami harap agar memahami ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan,” pinta Wirka kepada pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 yang ada di Klungkung, yang hadir dalam pertemuan.

Read More

Turut hadir Dandim 1610/Klungkung, Letkol Inf. Armen, Kasatreskrim Polres Klungkung, AKP Anak Agung Made Suantara; Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa; anggota KPU Klungkung, I Wayan Sumerta, dan ketua serta anggota panwascam seluruh Klungkung.

Lebih jauh Wirka menuturkan, ada sejumlah larangan dalam pemasangan APK. Antara lain tidak bisa seenaknya dipasang di sembarang tempat, tidak boleh ada muatan SARA, dan bertentangan dengan dasar negara. Selain itu, sebelum APK dicetak, juga wajib diverifikasi KPU terkait materi dan ukurannya.

“Saya berharap stakeholder memperhatikan regulasi, ketentuan hukum, etika dan estetikanya,” ajak Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bali ini.

Kembali ke masalah jadwal tahapan kampanye, dia mengingatkan kepada partai politik agar sebelum tanggal 28 November tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun, termasuk pemasangan APK. Partai politik dimohon dengan kesadaran sendiri menurunkan APK yang saat ini sudah terpasang. Wirka mendaku partai di Klungkung sepakat menurunkan APK secara mandiri sesuai aturan yang berlaku, paling lambat 10 November mendatang.

“Kita ingin pelaksanaan pemilu ini berjalan lancar dan damai,” lugasnya menandaskan.

Anggota Bawaslu Klungkung, Ida Ayu Ari Widhiyanthy, juga mengimbau partai politik maupun calon legislatif (caleg) bersama para pendukungnya, untuk secara mandiri menurunkan alat peraga yang mengandung unsur kampanye. Dia berujar Bawaslu tidak melarang pemasangan alat peraga sosialisasi (APS), tapi ada ketentuan yang harus dipatuhi terkait pemasangan APS tersebut.

“Kami sudah mengirimkan surat imbauan kepada partai politik peserta Pemilu, untuk tidak memasang alat peraga sosialisasi atau APS yang menjurus ke APK,” ucapnya.

Kasatpol PP dan Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, menambahkan, Pemilu damai artinya Pemilu bisa berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.