DENPASAR – Berstatus badan adhoc atau hanya bertugas sementara, tetapi Panwaslu Kecamatan (Panwascam) memiliki kewenangan dan posisi signifikan dalam kontestasi pemilu. Karena itu, rekrutmen panwascam mesti dilakukan dengan seleksi ketat. Salah satunya jangan sampai orang masuk Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) direkrut sebagai panwascam.
Strategisnya posisi panwascam tersebut dibahas dalam rapat persiapan rekrutmen panwascam di Bawaslu Bali dengan melibatkan Bawaslu kabupaten/kota dan KPU Bali, Selasa (13/9/2022). Rapat dilangsungkan menimbang akan dibukanya pendaftaran panwascam.
Saat membuka rapat, Ketua Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, memaparkan Surat Ketua Bawaslu RI Nomor : 314 /HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2024 bertanggal 9 September 2022. “Pedoman ini diturunkan terlebih dahulu ke Bawaslu Bali, lalu diteruskan kepada seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Bali,” sebutnya didampingi dua anggota, I Wayan Wirka dan I Ketut Sunadra.
Ariyani minta kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar melakukan rekrutmen secara ketat. Dia tidak ingin ada calon panwascam yang nantinya tercatut namanya dalam Sipol. “Nanti seleksinya harus ketat, lakukan pengecekan secara menyeluruh, pastikan nama-nama mereka tidak tercantum dalam Sipol,” seru Ariyani di hadapan jajarannya.
Lebih jauh diutarakan, panwascam memiliki posisi yang strategis. Sebab, jelasnya, salah satu kewenangan badan adhoc ini adalah bisa merekomendasikan pemilihan ulang ketika terjadi persoalan pada saat pemungutan suara. “Untuk itu, saat rekrutmen nanti, Bawaslu kabupaten/kota dapat menyeleksi dan memilih orang-orang yang berkapasitas, kapabilitas, dan berintegritas dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu,” pungkas satu-satunya perempuan komisioner di Bawaslu Bali ini. hen
























