POSMERDEKA.COM, BULELENG – Pemkab Buleleng mengajak Forum Komunikasi Desa/Kelurahan (Forkomdeslu) Kabupaten Buleleng untuk melakukan pendataan bagi wajib pajak di daerahnya masing-masing guna menyelesaikan permasalahan piutang pajak. Strategi ini dilakukan untuk mengoptimalkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pj Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, mengatakan, sesuai data dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng per April lalu, piutang pajak sektor PBB-P2 sebesar Rp94 miliar. Besarnya piutang tersebut menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
Lihadnyana pun mengeluarkan kebijakan menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB-P2 hingga 50 persen dari tarif sebelumnya. Berbagai macam keluhan masyarakat diterima Lihadnyana sejak NJOP PBB-P2 dinaikan pada tahun 2019 lalu.
Menurutnya, besarnya tarif pajak sangat mencekik masyarakat terutama para petani. “Menurut saya tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini terlalu berat untuk petani sehingga ini mengakibatkan piutang karena masyarakat tidak mampu membayar pajak dengan jumlah besar,” terang Lihadnyana.
Dengan demikian, Lihadnyana pun mengajak para Ketua Forkomdeslu untuk duduk bersama mencari solusi memecahkan permasalahan piutang pajak tersebut. Ia tidak ingin, masalah piutang pajak terus menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Agar secepatnya bisa kita selesaikan sehingga tidak menjadi ulang tahun pertemuan BPK,” tegasnya.
Lihadnyana juga berencana akan terjun langsung ke desa-desa untuk menerima masukan dari masyarakat wajib pajak. Dirinya pun berharap, dengan bertemu masyarakat, Pemkab Buleleng mampu merumuskan penyelesaian masalah piutang pajak.
‘’Kami datang pada saat itu untuk bersama-sama menyerap apa yang diinginkan dari desa itu sehingga kita bisa merancang sebuah program kegiatan yang benar-benar berbasis masyarakat dimana semua itu ada di desa,” pungkasnya. edy
























