”Pasien Sembuh 97 Orang, Terkonfirmasi Positif Bertambah 174 Orang”
DENPASAR – Penambahan harian korban jiwa karena covid-19 di Bali tampaknya semakin tidak terkendali. Berdasarkan data yang disampaikan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Bali, Rabu (9/9/2020), tercatat 14 pasien meninggal dunia sekaligus merupakan rekor baru lagi, memecahkan catatan tertinggi sebelumnya Selasa (8/9/2020) sebanyak 12 orang. Oh my god… (OMG)!
Berdasarkan catatan posmerdeka.com, ini merupakan pemecahan rekor baru dalam tiga hari beruntun sejak Minggu (6/9/2020). Kondisi ini menjadikan Bali tetap berada di peringkat tiga nasional tambahan harian kasus kematian, di bawah Jawa Timur 38 orang dan DKI Jakarta 17 orang.
Tujuh kabupaten/kota kecuali Jembrana dan Klungkung melaporkan tambahan harian kasus meninggal, dimana Kabupaten Buleleng terbanyak 3 orang, disusul Denpasar, Gianyar, Bangli, Badung dan Karangasem masing-masing 2 orang, terakhir Tabanan 1 orang.
Umumnya, mereka yang menghembuskan nafas terakhir tersebut disertai penyakit penyerta (kormobid) seperti hypertensi, diabetes militus, dll. ”Hari ini jumlah yang meninggal sebanyak 14 orang, sehingga totalnya menjadi 142 Orang (2.11%) dengan rincian 140 WNI dan 2 WNA,” ujar Sekretaris GTPP Covid-19 Provinsi Bali, Drs. I Made Rentin, AP.M.Si, Rabu (9/9/2020).
Seiring meningkatnya kasus kematian, penambahan kasus positif baru di Bali juga tetap tinggi, bahkan dalam kurun 10 hari terakhir jumlahnya jauh di atas pasien yang dinyatakan sembuh. Kondisi ini betul-betul membuat banyak pihak prihatin, hingga ada sejumlah usulan melalui media sosial agar Bali di-lockdown.
Di hari yang sama Rabu (9/9/2020), terkonfirmasi positif sebanyak 174 orang melalui transmisi lokal (TL) yang dilaporkan delapan kabupaten/kota di Bali kecuali Bangli. Jumlah ini menempatkan Bali tetap berada diperingkat kelima nasional tambahan harian kasus positif, di bawah the big four yakni DKI Jakarta sebanyak 1.004 orang, Jawa Timur 370 orang, Jawa Barat 288 orang dan Jawa Tengah 281 orang.

Kota Denpasar kembali menjadi penyumbang terbanyak 46 orang, disusul Badung 37 orang, Buleleng 27 orang, Karangasem 26 orang, Gianyar 16 orang, Tabanan 14 orang, Jembrana 4 orang, Klungkung 1 orang dan WNA 3 orang.
”Dengan demikian, secara kumulatif, kini kasus covid-19 di Bali berjumlah 6.723 orang yang didominasi melalui transmisi lokal, dimana per hari ini sebanyak 6.318 kasus (93,98%),” jelas Rentin yang juga Kalaksa BPBD Provinsi Bali itu.
Sementara di hari yang sama Rabu (9/9/2020), kesembuhan pasien covid-19 di Bali bertambah sebanyak 97 orang TL, berselisih 77 orang dari tambahan terkonfirmasi positif baru sebanyak 174 orang. Buleleng mencatatkan pasien sembuh harian terbanyak 26 orang disusul Badung 15 orang.
Kemudian Karangasem 12 orang, Klungkung 11 orang, Denpasar dan Bangli masing-masing 9 orang, Gianyar 8 orang, Tabanan 5 orang dan Jembrana 2 orang. Dengan demikian, total pasien yang sudah sembuh di Bali sebanyak 5.322 orang (79,16%).
Meningkatnya kasus positif baru sekitar sepuluh hari in yang jauh melampaui pasien sembuh, membuat pasien (kasus aktif) dalam perawatan naik tajam yang kini menjadi 1.259 orang (18,73%), yang tersebar di 17 RS rujukan dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Melihat makin tingginya kasus kematian dan melonjaknya kasus positif baru, Made Rentin tak henti-hentinya mengajak masyarakat Bali untuk lebih waspada dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja dan kapan saja.
Terlebih, lanjut Ketua Kwarda Provinsi Bali itu, Gubernur Bali Wayan Koster telah mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 19, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Pergub 46/2020 tersebut diberlakukan secara serentak di Bali mulai Senin (7 September 2020), dimana besaran denda yang diterapkan sebesar Rp100.000 bagi pelanggar perorangan, dan denda Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
”Mudah-mudahan, dengan Pergub tersebut, semakin membuat masyarakat Bali lebih disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan dimana saja dan kapan saja, mendukung upaya pemerintah dalam memutus covid-19 ini,” harap Rentin. yes
























