Ogoh-ogoh Masuk Ranperda Pelestarian Seni dan Budaya

KETUA Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), I Nyoman Alit Sutarya. Foto: adi

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Seni dan Budaya kini sudah finalisasi, setelah berproses dengan beberapa kali pertemuan. Menariknya, selain perlindungan pada kelahiran kesenian “uwedan”, kreativitas seni anak muda seperti ogoh-ogoh juga masuk dalam ranperda pertama di Bali ini.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gianyar, I Nyoman Alit Sutarya, Selasa (3/5/2025) mengungkapkan, proses pembentukan Ranperda ini membutuhkan masukan dari berbagai pihak. Muaranya untuk memastikan perda yang ditetapkan bernilai multifungsi.

Bacaan Lainnya

Syukurnya, dari alokasi waktu setahun, dalam hitungan bulan sudah mencapai finalisasi. “Secara substansi sudah final, sekarang sedang proses harmonisasi dengan Kemenkum dalam teknis penyusunannya,” papar Sutarya.

Diakuinya, sensitivitas Ranperda ini terbilang tinggi. Karena itu pula keterlibatan berbagai stakeholder menjadi prioritas. Bahkan masukan dari pakar seni, pakar kebudayaan, seniman dan budayawan sangat mewarnai dalam penyempurnaannya. “Kami harap Perda ini nanti efektif, berdaya guna, berhasil guna bagi aktivitas berkesenian di Gianyar,” lugasnya.

Lebih jauh disampaikan, dia sangat mengapresiasi kontribusi para pakar dan seniman dalam pembahasan Ranperda ini. Seperti Prof. Bandem yang menekankan keselarasan dengan Perda Provinsi Bali, serta penekanan kekhususan Bali di bidang kesenian dan kebudayaan.

Demikian juga Prof. Dibia yang menekankan perlindungan identitas kesenian uwedan. Kesenian yang lahir di Gianyar kini dinilai menjadi “abu-abu”, karena lebih eksis di daerah lain.

Selain itu ada pula harapan standardisasi honor seniman dalam pentas pariwisata, yang dipandang cenderung tak sebanding dengan pekerja lain. Ini merupakan harapan seniman Made Sidia.

Perlindungan kesenian di daerah pelosok yang kerap terabaikan juga menjadi masukan oleh I Ketut “Cedil” Suanda. Masih ada sejumlah masukan lain yang menjadi aspirasi murni dari para praktisi seni dan budaya.

Mengenai ogoh-ogoh, dia menegaskan masuk sebagai kreativitas anak-anak muda yang dibina dan dilindungi pemerintah daerah.

Namun, tanpa mengusik kemandirian generasi muda dalam berkesenian, kehadiran pemerintah dipastikan ada secara regulasi. “Dengan keberadaan Perda ini, proses pendaftaran HAKI terhadap kesenian juga diharapkan tak terkendala lagi,” pungkasnya. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses