POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Kelam kabut yang memayungi para bendesa adat di Bali yang saat ini juga menjadi calon legislatif, kini lenyap sudah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat kepada KPU RI berisi penjelasan terkait desa adat di Provinsi Bali. Pada prinsipnya, bendesa adat tidak perlu mengundurkan diri, isu yang sempat memantik DPRD Bali turun tangan untuk menggelar rapat koordinasi bersama jajaran penyelenggara pemilu dan stakeholder.
Dalam surat nomor 100.3.1/2212/BPD bertanggal 5 Juni 2023, Kemendagri menjawab surat Ketua KPU RI Nomor 468/PL.01.4-SD/05/2023 bertanggal 11 Mei 2023 berisi permohonan penjelasan soal bendesa. Kemendagri menjelaskan bahwa desa adat di Bali dibentuk berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 4/2019 tentang Desa Adat Bali. Pemprov Bali memiliki OPD khusus yang mengelola keberadaan desa adat, yakni Dinas Pemajuan Masyarakat Adat.
Berikutnya, desa adat di Bali menyelenggarakan adat budaya dan tidak diberi kodefikasi, karena tidak mendapat anggaran dana desa. Sehubungan dengan hal itu, desa adat di Bali berbeda dengan desa/desa adat yang diatur dalam UU Nomor 6/2014 tentang Desa. “Terkait dengan jabatan sebagai bendesa adat yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif, tidak perlu mengundurkan diri,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Eko Prasetyanto. Surat ditembuskan kepada Menkopolhukam, Menko PMK, Mensesneg, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Staf Kepresidenan.
Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Budiutama, yang dimintai tanggapan atas surat itu, menilai saat ini jajaran penyelenggara pemilu tidak perlu lagi mempermasalahkan apakah bendesa adat perlu mundur atau tidak jika sebagai caleg. Tegas dan lugas bahwa bendesa adat tidak perlu mundur.
“Mendagri sudah memutuskan begitu, semua penyelenggara ikuti saja. Tinggal pakai surat itu saja sebagai pedoman,” sebut politisi PDIP tersebut.
Menurutnya, surat Mendagri sesuai dengan pendapat DPRD saat rapat koordinasi bersama para penyelenggara pemilu dan stakeholder pada 2 Mei 2023 lalu. Yang bisa menafsirkan undang-undang, jelasnya, adalah pembuat undang-undang. “Mendagri itu wakil pemerintah, jadi tidak perlu dimasalahkan lagi. KPU Bali sudah menembuskan ke kami untuk minta penjelasan Mendagri. Rencananya kami ke (Jakarta) sana, tapi karena sudah dijawab Mendagri ya tidak jadi,” pungkasnya.
Segendang sepenarian dengan Budiutama, anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, berujar Bawaslu sejak awal berpandangan bendesa adat tidak perlu mundur. Argumennya, karena bendesa adat bukan masuk kategori kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Desa, sehingga tidak terikat dengan norma dalam UU Desa. “Bendesa adat itu terikatnya oleh awig-awig atau pararem di desa masing-masing. Jadi, kami sepakat tidak ada penafsiran lain lagi, sudah sangat jelas (aturan mainnya) sekarang,” katanya via telepon.
Bendesa Adat Pedungan yang juga caleg DPR RI dari PDIP, IGP Budiarta, belum memberi tanggapan lengkap terkait “kabar gembira” itu. “Nanti saya telepon ya, ini masih di jalan, baru pulang dari Karangasem,” tutur Ketua Komisi 4 DPRD Bali tersebut.
Di kesempatan terpisah, dalam rapat sosialisasi antisipasi benturan kepentingan menuju Pemilu 2024, Jumat (9/6), Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, menyebut surat Mendagri menjelaskan bendesa adat tidak perlu mundur jika menjadi caleg. “Kalau yang lain, misalnya kepala desa, atau pegawai ‘badan lain’ yang dimaksud dalam undang-undang, ya harus mengundurkan diri. Dan, SK pemberhentiannya harus ada saat ditetapkan sebagai calon,” terang Kayun, sapaan akrabnya, dalam pertemuan yang dihadiri Bawaslu Badung, perwakilan Forkopimda Badung dan jajaran PPK seluruh Badung tersebut. hen
























