Mendikdasmen Ungkap Kesiapan Pendidik-Kultur Masyarakat Masih Jadi Tantangan Pendidikan Inklusi

MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Dharma Negara Alaya, Denpasar, Kamis (8/5/2025). Foto: tra
MENTERI Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Dharma Negara Alaya, Denpasar, Kamis (8/5/2025). Foto: tra

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengungkap ada dua masalah yang harus diselesaikan berkaitan dengan pendidikan inklusi bagi penyandang disabilitas. Dibutuhkan kesiapan pendidik dan sisi kultur masyarakat.

“Disabilitas itu memang bagian dari program pendidikan inklusi yang memang harus lebih kita giatkan,” tegas Abdul Mu’ti usai membuka Denpasar Education Festival 2025 dan meluncurkan aplikasi Program 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di Gedung Dharma Negara Alaya, Kamis (8/5/2025).

Bacaan Lainnya

Mu’ti mengatakan, pertama, memang belum seluruh satuan pendidikan itu siap karena memang membutuhkan pendidik yang lebih, sehingga itu akan ada konsekuensi terhadap penambahan biaya pembelajaran. Masalah kedua adalah kultural dimana belum semua orang tua itu siap anak-anaknya belajar dengan mereka yang berkebutuhan khusus.

‘’Sehingga pendekatan untuk mendukung program ini harus dua trek. Harus ada afirmasi berkaitan dengan rekrutmen guru berkebutuhan khusus, sama edukasi kepada masyarakat bahwa pendidikan enklusi itu adalah bagian dari kita membangun masyarakat yang memiliki keberterimaan pada mereka yang penyandang disabilitas dan bagian dari membangun rasa percaya diri untuk anak-anak berkebutuhan khusus,’’ ujarnya.

Pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB mengatur kriteria persentase kuota setiap jalur penerimaan murid baru yang bisa ditetapkan pemerintah daerah. Dalam hal ini, penyandang disabilitas, dapat diterima melalui Jalur Afirmasi.

Permendikdasmen tersebut mengatur persentase minimum kuota Jalur Afirmasi di masing-masing jenjang. Minimal 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD, minimal 20 persen dari daya tampung untuk SMP, dan minimal 30 persen untuk SMA.

Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar pun menegaskan bahwa seluruh sekolah wajib menerima calon murid penyandang disabilitas dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (PMB) tahun ajaran 2025/2026. “Semua satuan pendidikan akan diberdayakan menjadi sekolah inklusi. Tidak boleh ada penolakan terhadap anak-anak penyandang disabilitas,” tegas Kabid Pembinaan SMP Disdikpora Kota Denpasar, Anak Agung Putu Gede Astara, saat sosialisasi PMB di aula Disdikpora Denpasar, Rabu (30/4/2025).

Ia menyampaikan, penyelenggaraan pendidikan inklusi akan dioptimalkan di semua jenjang, dengan mekanisme verifikasi melalui surat rekomendasi dari Pusat Layanan Disabilitas Kota Denpasar serta surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.

Selain itu, Disdikpora Kota Denpasar juga menegaskan komitmennya pada jalur afirmasi bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu. Untuk jenjang SMP negeri, alokasi afirmasi ditetapkan minimal 20 persen, sedangkan jenjang SD negeri mendapat kuota afirmasi 15 persen.

Calon murid afirmasi harus terdaftar dalam basis data Dinas Sosial Kota Denpasar, dibuktikan dengan Surat Pengantar Layanan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). “Yang memenuhi persyaratan afirmasi wajib diterima,” pungkas Astara. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses