DENPASAR – Selalu saja ada “kejutan” dalam tahapan pemutakhiran pemilih berkelanjutan yang dijalankan KPU, salah satunya adalah adanya pemilih yang masih hidup tapi “dimatikan” dalam data. Yang cukup mengherankan, pemilih yang masih hidup itu justru memiliki akta kematian.
“Dari data yang mengecek ke lapangan, ada yang sudah ada akta kematian ternyata masih hidup. Ada juga yang sudah lama mati tapi tidak dapat akta kematian,” ungkap Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, saat rapat bersama stakeholder pelaksana Pemilu 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Bali, Jumat (9/9/2022).
Menyikapi temuan itu, Lidartawan mengajak semua pihak untuk bekerja sama mencari tahu mengapa hal semacam ini terjadi di Bali. “Apa karena dapat 2 juta (sebagai santunan kematian) kemudian keluarganya dimatikan? Kalau ini dicoret, nanti Bawaslu akan bilang tidak ada pemilu,” ucapnya bernada menyayangkan.
Terlepas dari temuan nyeleneh tadi, Lidartawan tetap mengajak semua pihak untuk mengejar target agar pemilu di Bali terbaik di Indonesia seperti dulu. “Setuju?” serunya dan dijawab koor “setuju” oleh audiens, termasuk perwakilan parpol yang hadir.
Di akhir acara, Lidartawan membagikan daftar temuan akta kematian yang “dihibahkan” kepada pemilih yang hidup. Ternyata temuan paling banyak terjadi di Kabupaten Badung sebanyak 90 orang, Bangli (24), Tabanan (1), dan Karangasem (1). Terlepas dari ada korelasi atau tidak dengan tingginya data orang hidup “dimatikan” itu, berdasarkan data, Kabupaten Badung memang memiliki santunan kematian senilai Rp10 juta sejak tahun 2016 bagi warga dengan KTP Badung. Syaratnya adalah harus ada akta kematian. Namun, sejak tahun 2021 kebijakan itu dihapus karena paceklik anggaran dan regulasi yang mengizinkan.
Kembali ke Lidartawan, pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data, dia minta parpol mengirim satu orang untuk mengecek pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB). Jadi, semua dikerjakan bersama-sama, dan jika data kependudukan itu bagus maka semua data terkait itu akan bagus.
Dalam sesi diskusi, Agung Dian selaku perwakilan PDIP minta Bawaslu aktif juga mengawal hasil pengawasan yang dirilis untuk sinkronisasi. Dia juga ingin pengawasan “perang udara” lebih gencar dilakukan, terutama pengalaman pemilu sebelumnya acapkali saling serang di media sosial.
“Untuk KPU, kami rasa perubahan aturan teknis terlalu cepat seperti pengalaman Pilkada 2020 lalu saat situasi pandemi. Ini menyulitkan kami sosialisasi ke bawah. Semoga 2024 nanti tidak ada lagi seperti itu, jadi aturan benar-benar terukur saat dikeluarkan,” pintanya. “Kami minta Bawaslu juga mengawasi saat KPU merilis aturan,” tandasnya.
Menanggapi permintaan pengawasan dalam “perang udara” tersebut, Kordiv Pengawasan Bawaslu Bali, I Wayan Widyardana Putra, berujar lembaganya melakukan patrol media sosial (medsos) dengan bekerja sama dengan provider komunikasi. Hal ini penting dilakukan, karena medsos dominan digunakan kaum milenial. Hasil survei, rerata kaum milenial bisa menghabiskan waktu tujuh jam sehari untuk bermain medsos.
“Karena literasi kurang, mereka bisa langsung membagikan info yang didapat dan menimbulkan hoaks. Kalau ada yang dilanggar, itu akan jadi temuan Bawaslu. Atau kalau postingan itu merujuk ke Undang-Undang ITE, kami akan sampaikan ke Polri. Kalau postingan itu bikin onar, bisa saja di-takedown (blokir) oleh Polri,” pungkasnya. hen
























