Lolos Sanksi DKPP, Bawaslu Bangli Diingatkan Teliti Administrasi

KETUA Bawaslu Bangli, I Nengah Purna. Foto: gia
KETUA Bawaslu Bangli, I Nengah Purna. Foto: gia

BANGLI – Tantangan menjadi pengawas Pilkada 2020 dirasakan Ketua Bawaslu Bangli, I Nengah Purna, yang diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Meski dia lolos dari sanksi DKPP karena tidak terbukti melanggar etik, dilaporkan ke DKPP menjadi pelajaran tersendiri buatnya. “Ketelitian dalam melakukan tindakan itu penting,” komentarnya, Kamis (28/1/2021).

Menurut Purna, sebagai komisioner Bawaslu, sekecil apapun kesalahan bisa berujung pengaduan. Sudah melakukan tugas sesuai prosedur saja masih dipersoalkan, apalagi berbuat salah? “Bisa lebih parah lagi,” ucapnya. “Meskipun tidak berujung sanksi, pengaduan kepada DKPP ini menjadi pelajaran bagi saya sebagai anggota Bawaslu terhadap pentingnya ketelitian dalam melakukan tindakan,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Ikhwal laporan yang menyeretnya dalam persidangan DKPP itu, Purna berujar dia dan dua stafnya diadukan seorang pegawai swasta asal Mataram, Lombok yang ditugaskan di RSU Bangli. Dia keberatan atas penyelidikan Bawaslu karena diduga diduga melanggar netralitas ASN, karena pengadu hadir saat kampanye paslon tertentu. Namun, setelah ditelusuri Bawaslu, ternyata pengadu bukan pegawai tidak tetap (PTT) Pemkab Bangli, ASN, atau pihak lain yang tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praksis. Status pengadu adalah pegawai swasta yang ditugaskan di RSUD Bangli.

Pengadu lalu mengadukan Purna bersama dua staf Bawaslu Bangli ke DKPP, karena diduga melakukan pencemaran nama baik. Alasannya, Bawaslu Bangli menerbitkan surat keputusan tentang pembentukan tim klarifikasi penanganan dugaan pelanggaran Pilkada Bangli. Dalam konsiderannya ada salah ketik. Bawaslu mestinya mencantumkan UU Nomor 5/2014 tentang ASN, tapi yang diketik adalah UU Nomor 6/2014. Kesalahan ini dipersoalkan pengadu ke DKPP, karena Bawaslu dinilai kurang cermat.

“Penulisan berikutnya sudah memakai angka lima, tapi yang terkirim angka enam. Inilah yang dipersoalkan, sehingga berujung kepada pengaduan ke DKPP. Kami menerima putusan DKPP itu sebagai pelajaran untuk ke depan,” ujar Purna menandaskan.

Meski dinyatakan tidak terbukti melanggar etik dan nama baiknya direhabilitasi, DKPP tetap mengingatkan Purna untuk lebih cermat, serta memastikan kembali isi maupun redaksional dari setiap tindakan administrasi sebelum ditandatangani, diterbitkan, serta disampaikan kepada pihak terkait. Kesalahan sekecil apapun, baik penulisan huruf maupun angka, dalam administrasi dapat berakibat kepada ketidakpastian hukum. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses