Larang Turis Sewa Motor, Komisi 2 DPRD Bali Minta Gubernur Tidak Buru-buru

KETUA Komisi 2 DPRD Bali, IGK Kresna Budi. Foto: ist
KETUA Komisi 2 DPRD Bali, IGK Kresna Budi. Foto: ist

DENPASAR – Pernyataan Gubernur Bali, Wayan Koster, yang akan melarang turis asing menyewa atau meminjam sepeda motor di Bali, memantik kontroversi di kalangan pariwisata. Terlepas dari perbedaan sudut pandang, Komisi 2 DPRD Bali minta Gubernur tidak buru-buru membuat kebijakan.

“Janganlah terburu-buru membuat kebijakan, karena ini menyangkut orang banyak. Klaster turis kan berbeda-beda, terkadang klaster model begitu yang banyak kuantitasnya di Bali,” kata Ketua Komisi 2 DPRD Bali, IGK Kresna Budi, Senin (13/3/2023).

Read More

Dia melihat adanya wisatawan asing berkelakuan buruk di jalan raya hanya masalah kecil. Tinggal penertiban oleh aparat hukum, selesai masalahnya. Artinya, realitas seperti itu jangan ditanggapi terlalu keras, apalagi oleh seorang Gubernur.

“Kita lihat segmentasi wisatawan Australia misalnya, yang biasa naik motor di jalan, itu berapa persen di Bali? Berapa banyak turis yang kaya dan bisa sewa mobil di Bali? Kalau yang datang kaya semua, mereka tidur di Nusa Dua semua, lalu homestay di Kuta mau dibawa ke mana?” papar Ketua DPD Partai Golkar Buleleng itu.

Kalau semua turis diwajibkan jalan pakai mobil travel, mereka dinilai hanya akan berkunjung di destinasi tertentu yang terkenal saja. Yang kecil-kecil atau baru, yang biasanya dijangkau dengan sepeda motor sewaan, tidak dapat kecipratan rezeki. Padahal selama ini mereka hidupnya dari wisatawan semacam itu.

“Mungkin Gubernur bercanda (bicara itu), yang nanggapi terlalu serius. Kalau bener dilarang, dampaknya ke homestay dan usaha kecil lainnya,” imbuhnya dengan nada kalem.

Disinggung kebijakan itu lahir karena banyaknya turis asing berulah yang disorot publik, Kresna Budi menjawab tinggal ketegasan petugas di lapangan dibenahi. Jalankan mekanisme yang ada, misalnya wajib mengenakan helm atau pakaian yang pantas saat berkendara. Kalau dijaga dengan benar tentu tidak akan berulah lagi.

Nggak usah Gubernur turun tangan. Mungkin Pak Gub bercanda, tapi ditanggapi serius oleh media,” tandasnya.

Anggota Komisi 2, Kade Darma Susila, mengaku sangat mendukung kebijakan Gubernur soal tata kelola pariwisata dalam konteks penguatan kearifan lokal. Ketegasan Gubernur melarang wisatawan asing yang bekerja di Bali sangat disukai. Modus turis bekerja di Bali, jelasnya, mereka punya jaringan di luar negeri untuk mendatangkan tamu ke Bali. Nanti kebutuhan di Bali, termasuk akomodasi dan transportasi, disiapkan wisatawan nakal tersebut.

“Mereka punya pasar sendiri, dan memainkan itu dengan jaringan mereka di sini. Transaksinya di luar negeri, jadi tidak ada kontribusi untuk Bali. Saya melihat kebijakan Gubernur adalah melindungi kue ini tidak diambil orang luar,” beber Ketua DPC Partai Gerindra Jembrana itu.

Soal turis dilarang meminjam atau menyewa motor, Susila mendaku hal itu perlu dikaji kembali. Jika penyewaan motor ditertibkan dan ternyata motornya laik jalan, kenapa harus dilarang? Yang penting pemilik sewa motor memberitahukan kepada turis regulasi di Bali, termasuk aturan berlalu lintas dan adat istiadat. Minimal berpartisipasi mencegah turis berulah di jalan.

Jika Gubernur ingin berpihak kepada rakyat Bali, dia menyarankan ada regulasi untuk melindungi pemilik sewa kendaraan secara rigid. Misalnya turis asing yang merusak motor atau mobil dicegah pulang sebelum menyelesaikan kewajiban perdatanya. Tentu kebijakan ini mesti melibatkan stakeholder atau lintas sektoral yang lain, misalnya polisi atau imigrasi.

“Kalau terlalu kaku dengan melarang turis sewa motor, itu akan malah liar, misalnya pegawai hotel atau restoran yang menyewakan, tidak lagi di tempat sewa motor resmi seperti selama ini,” paparnya memungkasi.

Sebelumnya, saat konferensi pers di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali, Minggu (12/3/2023), Gubernur Koster berkata turis asing akan dilarang menyewa sepeda motor. Jika saat ini sudah Peraturan Gubernur (Pergub), nanti akan dibuat dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). “Dilarang menggunakan sepeda motor atau apa yang bukan dari travel agent. Kebijakan ini diterapkan mulai tahun 2023,” tegasnya. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.