Laporan Perusakan APK di Jembrana Dihentikan, Bali Terbilang Minim Pelanggaran Masa Kampanye

KORDIV Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka. Foto: ist
KORDIV Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Landainya situasi masa kampanye Pemilu 2024 di Bali, berbanding lurus dengan minimnya jumlah pelanggaran yang terjadi. Meski sempat ada laporan terjadi perusakan alat peraga kampanye (APK) baliho, tapi dibanding luas wilayah, angka tersebut terlihat sangat kecil. “Memang ada dua laporan perusakan APK, tapi tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formal, yakni identitas terlapor tidak diketahui. Bisa dikatakan belum ada (pelanggaran),” sebut Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, Senin (18/12/2023).

Untuk lokasi laporan pelanggaran, dia menyebut di Jembrana dan Karangasem. Untuk kasus di Jembrana, kini sudah dicabut oleh pelapor. Dengan sendirinya kasus itu dihentikan oleh Bawaslu. Laporan yang kedua terjadi di Karangasem, tapi Wirka tidak bersedia menyebut lebih detail. “Identitas pelapor tidak boleh dipublikasikan. Yang jelas pelapornya caleg PDIP,” kelitnya. “Kalau kasus perobekan baliho caleg Golkar di Badung, itu masih dalam proses,” sambungnya.

Bacaan Lainnya

Disinggung Bali “terlihat” masih landai dari pelanggaran karena situasinya memang benar-benar landai, atau karena peristiwa pelanggaran ada tapi tidak dilaporkan ke Bawaslu, Wirka menjawab tidak tahu pasti. Hanya, dia tidak memungkiri ada keengganan masyarakat untuk melaporkan.

Baca juga :  Silaturahmi dengan Pimpinan DPRD NTB, Kejati Siap Proses Dugaan Korupsi Wabup KLU

Apakah ada kemungkinan karena karakter orang Bali cenderung menghindari konflik turut mempengaruhi minimnya laporan pelanggaran? “Bisa jadi demikian, karena orang Bali biasanya koh ngomong (enggan bersuara),” cetusnya memungkasi.

Sebelumnya, Bawaslu RI mengungkap sudah ada 777 dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024. Data itu dihimpun berdasarkan temuan dan laporan yang masuk ke Bawaslu untuk diproses, baik dari temuan maupun laporan. 42 laporan di antaranya masuk dalam daftar penanganan, tapi detail jenis pelanggaran belum dibuka. Data tersebut diungkap anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenti, dikutip dari detik.com edisi Minggu (17/12/2023).

Menurut Lolly, perusakan alat peraga kampanye (APK) menjadi salah satu pelanggaran yang terjadi. Dia menegaskan, merusak APK termasuk pidana pemilu. Beberapa kabupaten/kota menyampaikan ke Bawaslu RI ada peristiwa perusakan itu, baik di paslon 1, paslon 2, maupun paslon 3. Lolly mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan ke Bawaslu bila menemukan dugaan pelanggaran terkait pemilu. Dia berharap masyarakat memahami perannya dalam proses pelaksanaan pemilu.

Dengan memahami peran, masyarakat dinilai akan menjadi waspada apakah suara mereka sebagai pemilih benar-benar ada terdaftar, agar saat hari pemungutan suara tidak kehilangan hak politik. “Mereka juga kemudian berani melaporkan kalau menemukan dugaan pelanggaran pemilu,” paparnya menandaskan. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.