MATARAM – Alih fungsi lahan pertanian di Kota Mataram masuk taraf mengkhawatirkan. Karena itu dibutuhkan regulasi agar lahan pertanian produktif tetap terjaga, salah satunya dengan menekan izin perumahan yang menggunakan lahan pertanian produktif.
Wakil Ketua DPRD NTB, H. Muzihir, mengklaim banyak masyarakat mengeluhkan perubahan alih fungsi lahan pertanian produktif di Kota Mataram. Menurut Ketua DPW PPP NTB itu, Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, harus mulai melakukan pembatasan izin pembangunan perumahan. Misalnya di wilayah Kota Mataram yang masih ada lahan pertanian di kawasan Sayang-sayang, Jalan Udayana dan Lingkar Selatan, perlu diatur pembagian wilayahnya.
“Di tiga wilayah itu perlu dilarang pembangunan perumahan atau pembangunan lainnya. Ini agar status lahan produktif di Kota Mataram bisa tetap terjaga,” seru legislator Dapil Kota Mataram itu, Jumat (28/10/2022).
Menurutnya, hampir seluruh masyarakat di tiga wilayah yang masih ada lahan pertanian itu menghendaki ada komitmen dari Pemkot Mataram untuk melindungi lahan pertanian produktif di wilayah mereka. Jadi, tidak hanya sebatas wacana, dan ini harus terus dijaga. Apa yang menjadi niat rakyat untuk menjadi mata pencaharian sebagai petani, harus dijaga lahan mereka.
“Tolong lahan pertanian yang sudah sempit di Mataram agar tetap dijaga untuk tidak lagi berubah menjadi lokasi perumahan. Minimal alih fungsi itu betul-betul bisa dikendalikan,” pesan Muzihir.
Membendung alih fungsi lahan, sambungnya, memang cenderung agak sulit, karena dalam hal ini masyarakat mempunyai hak untuk menjual tanahnya kepada investor atau pengembang. Namun, pemerintah harus memiliki jurus jitu agar apa yang menjadi program pemerintah bisa terlaksana. Di samping itu, lanjut Muzihir, yang paling penting adalah pemerintah tidak boleh sembarangan memberi izin pengembang membangun perumahan.
Jangan sampai ketika masyarakat mendukung program pemerintah, pemerintah justru dengan seenaknya mengeluarkan izin perumahan menggunakan lahan pertanian produktif. “Ketika masyarakat mendukung pemerintah, tapi di belakang pemerintah malah mendukung izin perumahan, lihat dulu lahan produktif apa tidak? Dinas Perizinan jangan asal memberi izin,” tegasnya.
Semestinya, ungkap dia, Dinas Perizinan dalam mengeluarkan izin perumahan harus juga berkoordinasi dengan DPRD setempat. Jadi, legislatif bisa mengkroscek izin tersebut secara langsung, apakah layak atau tidak. Sebab, dari pengakuan anggota DPRD Kota Mataram asal PPP, mereka tidak pernah diajak berkoordinasi terkait pengeluaran izin perumahan, yang berdampak pada hilangnya lahan produktif di Mataram.
“Pak Wali Kota agar bisa selektif mengeluarkan izin, paling tidak DPRD setempat diajak koordinasi. Kalau sudah direkomendasi oleh Dewan, berarti benar itu pengajuan izinnya. Saya sudah dua periode jadi anggota DPRD Provinsi NTB dari Dapil Kota Mataram, juga belum pernah diajak untuk itu,” sindirnya. rul
























