DENPASAR – Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Provinsi Bali untuk mengurangi risiko lonjakan jumlah kasus covid-19. Terkini, dengan memberlakukan jam malam selama empat hari, dimana aktivitas masyarakat dibatasi maksimal hingga pukul 23.00 Wita.
Hal ini tertuang dalam surat Gubenur Bali Nomor 880/SatgasCovid-19/XII/2020 prihal pengendalian aktivitas masyarakat, mulai Rabu (30/12/2020) hingga Sabtu (2/1/2021).
Surat yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster itu ditujukan kepada Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali dan Bupati/Walikota se-Bali. Sedikitnya ada tiga poin penting dalam surat itu.
Pertama; Mohon bupati/wali kota se-Bali untuk melakukan pengendalian aktivitas masyarakat melalui pembatasan jam malam maksimal 23.00 Wita.
Kedua; Pembatasan jam malam pada poin satu dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021.
Ketiga; Mohon kepada Pangdam IX Udayana dan Kapolda Bali untuk membantu pemerintah daerah dalam pengawasan dan penindakan jam malam yang dimaksud.
Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, mengacu surat gubernur tersebut, pihaknya akan melakukan patroli rutin, dengan menyasar klub-klub malam dan kafe.
“Surat itu kita jadikan pedoman. Malam ini jam 20.00 kita sudah lakukan, mau ke daerah Badung, Canggu, Berawa, itu sasaran kita, Petitenget,” ungkap I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, seperti dilansir dari detik.com.
“Klub-klub malam sasaran kita dan objek-objek kafe-kafe pinggir pantai yang punya potensi adanya kerumunan,” lanjut Dharmadi. yes