KPU Susun DPTb-DPK, Surat Suara Cadangan Bukan untuk Pemilih Baru

PARA komisioner KPU Bali dan KPU kabupaten/kota serta stakeholder foto bersama usai rapat penyusunan DPTb dan DPK di KPU Bali, Jumat (4/8/2023). Foto: hen
PARA komisioner KPU Bali dan KPU kabupaten/kota serta stakeholder foto bersama usai rapat penyusunan DPTb dan DPK di KPU Bali, Jumat (4/8/2023). Foto: hen

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – KPU Bali bersama KPU kabupaten/kota menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk Pemilu 2024, Jumat (4/8/2023). Rapat pembahasan DPTb dan DPK mengundang kalangan partai politik dan para stakeholder itu dilangsungkan di KPU Bali. Dari rapat tersebut ditegaskan surat suara cadangan di TPS bukan untuk pemilih baru.

Ditemui usai rapat, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, menyebut rapat bertujuan menjelaskan proses DPTb yang sedang berlangsung saat ini. Dengan mengajak pengurus partai politik dan stakeholder, dia ingin semua pihak berkepentingan dengan Pemilu 2024 paham bagaimana proses pindah memilih. Dengan lebih jelas di awal, dia ingin sejak awal semua pihak tahu di mana memilih. Dengan demikian surat suaranya tidak menumpuk di satu tempat, sedangkan pemilih malah menumpuk di tempat lain.

Read More

“Kalau sejak awal tahu di mana memilih, maka KPU akan menetapkan di sini sekian (surat suara) karena ada DPTb. Kalau sudah jelas dia pindah memilih di mana, nanti di TPS A dikurangi, di TPS B ditambah,” terangnya.

Lebih jauh disampaikan, KPU tidak ingin terulang peristiwa seperti dulu, yakni pemilih DPTb tidak terlayani. Situasi itu terjadi karena mereka baru pindah memilih menjelang pemungutan suara dilakukan. Dengan begitu, pemilihnya pindah tapi surat suaranya masih di TPS lama.

“Makanya dari awal disetting agar asas efektif dan efisien terjadi, khusus untuk orang pindah memilih (DPTb),” lugasnya.

Yang termasuk DPK, jelasnya, adalah pemilih yang tidak tercantum di DPT, dan membawa KTP untuk memilih di atas jam 12. Ini yang dihindari dengan pemetaan lebih awal. Jangan sampai sebenarnya dia sudah terdaftar di TPS 1, tapi karena tidak dapat surat pemberitahuan memilih, akhirnya membawa KTP saja untuk memilih di TPS 2. Peristiwa ini dianggap masuk DPK, padahal sebenarnya sudah terdaftar di TPS 1. Menghindari kejadian macam itu, sejak awal KPU menyosialisasikan agar masyarakat tahu bahwa demikian mekanisme yang ada saat ini.

“Pada saat (pemungutan suara) di TPS nanti, DPT Online sekarang akan dinyalakan selama pelaksanaan. KPPS begitu melihat ada pemilih bawa KTP, langsung ngetik NIK di DPT Online apa terdaftar apa belum? Kalau belum, baru dimasukkan DPK. Kalau sudah terdaftar, akan diarahkan ke TPS sebenarnya yang toh masih di wilayah satu desa,” beber Lidartawan.

Kehadiran partai politik, ulasnya, agar mereka bisa memberitahukan ke konstituen atau massa pendukungnya. Minimal bisa mengabarkan konstituen bagaimana cara pindah memilih. Untuk kalangan Lapas Kerobokan, imbuhnya, jika ada warga binaan mau pindah memilih, pihak Lapas sudah tahu caranya. Tinggal daftarkan di sini, kemudian dicoret di lokasi lama setelah koordinasi dengan KPU setempat.

Keterlibatan BNNP Bali, cetusnya, untuk mendapat data apakah ada pasien yang masih menjalani rehabilitasi saat pemungutan suara dilakukan. Jika sudah selesai, mesti dipastikan di TPS mana akan menggunakan hak suaranya.

Disinggung surat suara cadangan sebanyak 2 persen dari DPT, Lidartawan menyebut sebenarnya untuk mengganti yang rusak, sudah tercoblos, atau salah mencoblos. Jadi, bukan dikhususkan untuk pemilih baru. Jika kemudian ada pemilih DPK yang ingin menggunakan hak suara, surat suara diambil dari sisa persediaan di TPS itu.

“Kan ada saja yang tidak datang, itu dipakai untuk pemilih DPK. Bukan diambil dari surat suara cadangan,” tandasnya. hen

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.