”Seharusnya persoalan tersebut tidak perlu sampai ke Gubernur, jika pimpinan KONI Bali bertindak tegas. Apalagi Binpres KONI Bali sudah memberikan masukan kepada Ketua Umumnya, supaya tetap melakukan pembinaan kepada atlet yang masih potensial sesuai ketentuan yang berlaku”.
POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Technical Hand Book (THB) Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali untuk cabang olahraga (Cabor) Bulutangkis, ditetapkan bahwa atlet cabor tersebut maksimal umur 18 tahun baru boleh dimainkan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan PBSI dan KONI Pusat.
Dengan adanya Keputusan KONI dan PBSI Pusat, KONI Badung sebagai salah satu peserta Porprov Bali 2025, minta KONI Bali merevisi THB Bulutangkis tersebut. Jika tidak diubah –akan mengorbankan sekitar 128 atlet bulutangjis Bali kelahiran 2025/2006.
Sekretaris KONI Badung Made Sutama SH. MH melalui media ini mengharapkan, KONI Bali melakukan perubahan terhadap THB Bulutangkis tersebut. Apalagi Gubernur Bali Wayan Koster dan anggota DPD asal Bali Arya Wedha Karna (AWK), juga meminta supaya aturan KONI Bali tentang Porprov menyesuaikan dengan apa yang diminta KONI Pusat.
KONI Badung juga telah mengirim surat ke KONI Bali, dengan tembusan kepada Gubernur Bali, Disdikpora Bali, anggota DPD asal Bali dan semua pengurus KONI Kabupaten/Kota se-Bali.
“Porprov adalah kegiatan Pemerintah Bali yang dilaksanakan KONI. Oleh karena itu KONI Bali berhak menentukan semua aturan dengan mendengar usulan dari bawah, baik cabor maupun anggota KONI Kabupaten/Kota. Sekaligus juga memperhatikan ketentuan Pusat sebagai induk organisasi KONI. Ini kok KONI Bali seperti sulit memutuskan, padahal entry by name atlet sudah mau dilakukan,” kata Made Sutama geram.
Ia mengatakan, persoalan ini bukan hanya masalah Badung. Orangtua atlet di Denpasar, Badung dan Gianyar juga keberatan dengan THB tersebut, sehingga mereka menghadap Gubernur Bali dan anggota DPD AWK.
Seharusnya persoalan tersebut tidak perlu sampai ke Gubernur, jika pimpinan KONI Bali bertindak tegas. Apalagi Binpres KONI Bali sudah memberikan masukan kepada Ketua Umumnya, supaya tetap melakukan pembinaan kepada atlet yang masih potensial sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau cara yang dipergunakan seenaknya, apalagi dengan kepentingan tertentu – sama artinya membinasakan atlet, bukan melakukan pembinaan,” kata Sutama didampingi sejumlah Wakil Ketua KONI Badung.
Sutama menambahkan, jika persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang ada, KONI Badung mempertimbangkan akan meneruskan ke ranah hukum kemana mestinya.
Salah satu orangtua atlet Badung Gde Priantara mengatakan, 9 atlet Badung, 6 atlet Denpasar dan beberapa atlet di Gianyar tidak dapat main, jika ketentuan KONI Pusat yang terakhir bersama PBSI Pusat diabaikan oleh KONI Bali. Baik KONI maupun PBSI Pusat sudah menegaskan atlet kelahiran 2005 boleh main dalam Porprov Bali.
Ia menduga ada permainan di PBSI Bali, sebab Keputusan dan ketentuan Pusat itu di voting dalam rapat. PBSI Bali juga sudah melakukan rapat on line bersama Pengurus Pusat PBSI, namun hasil rapat itu tidak dilaksanakan. “Ini saya anggap aneh. Masak aturan/ketentuan umur devoting,” kata Gde Priantara yang anaknya dengan biaya sendiri dididik di Jarum khusus main Bulutangkis.
Tetapi, kata dia lanjut — begitu ada ajang dua tahunan olahraga di Bali, dijegal oleh pembinanya sendiri. Ia mengatakan, dua pemain Denpasar atas nama Orlando dan Keisia juga dicekal tidak boleh main. Keisia sendiri menunda pergi berlatih ke China, dengan harapan dapat main di Porprov, konon malah tidak ada pembelaan dari Ketum KONI Denpasar. (*)























