Komunitas Pemuda Bangli Usulkan Nama Ibu Kota Bangli

SUASANA diskusi bertema “Mencari Nama Ibu Kota Bangli” di Sekretariat Sanggar Jarakbank, Bangli, Jumat (7/5/2021). Foto: ist
SUASANA diskusi bertema “Mencari Nama Ibu Kota Bangli” di Sekretariat Sanggar Jarakbank, Bangli, Jumat (7/5/2021). Foto: ist

BANGLI – Setelah PHDI Bangli, giliran sembilan komunitas pemuda di Bangli dalam Forum Pemuda Bangli turut menyikapi wacana penggantian nama Ibu Kota Bangli.

Sebagai bentuk sumbangan pemikiran kalangan muda, forum lintas komunitas itu menggelar diskusi bertema “Mencari Nama Ibu Kota Bangli” di Sekretariat Sanggar Jarakbank Bangli, Jalan Mohamad Hatta, Bangli, Jumat (7/5/2021).

Bacaan Lainnya

Dalam diskusi yang dipandu Ketua DPK Peradah Indonesia Bangli, IK Eriadi Ariana (Jero Penyarikan Duuran Batur) itu, dijelaskan kemunculan forum tersebut berawal dari kegelisahan komunitas itu terhadap wacana publik yang berkembang. “Karena kami ada dan merasa memiliki Bangli, maka kami merasa perlu hadir dan menggelar forum bersama. Soal ada atau tidak usulan nama yang bisa disumbangkan melalui forum ini, bisa diterima atau tidak, itu urusan ke sekian bagi kami,” katanya mengawali diskusi.

Ketua Sanggar Jarakbank, Made Kenak Dwi Adnyana, menambahkan, kehadiran forum diskusi itu turut menegaskan keberadaan komunitas maupun organisasi pemuda di Bangli yang berperan dalam menyokong pembangunan. Dia berharap eksistensi mereka bisa dilihat dan didengar oleh lingkar penguasa di Bangli, dan tidak berhenti hanya di titik ini.

Perwakilan Bangli Sastra Komala, IGA Darma Putra, menilai pemerintah atau pihak-pihak yang kali pertama mengusulkan pergantian nama ibu kota harus menjelaskan secara detail kepada masyarakat alasannya mengganti nama. Jika penggantian memang dirasa perlu, dia mengusulkan nama Wijayapura yang berarti “kota kemenangan”.

“Nama ini juga memperhatikan keberadaan maskot pucuk bang Bangli dalam lontar Dasanama disebut karawira, dan Wijaya dalam usulan ini juga berarti menang. Selain itu juga terkait nama pasaran Wijayapura atau kajeng yang tertuang dalam prasasti Bali Kuno yang menerangkan Kota Bangli saat ini,” urainya.

Perwakilan DPK Peradah Indonesia Bangli, Putu Eka Guna Yasa, mengemukan dua usulan nama yakni Ranupura dan Amertapura. Nama-nama tersebut muncul dengan berpijak pada tiga landasan berpikir, yakni secara filosofis, ekologis, dan historis. Salah satu ciri Bangli yang diakui dunia adalah Danau Batur. Dari pijakan filsafat atau katatwan, Gunung Batur dalam Kakawin Purwaning Gunung Agung disebut sebagai Giri Apuy, di mana di bawahnya terdapat maha amreta (amerta)yakni air suci kehidupan yang sangat utama, yang tiada lain adalah Danau Batur.

“Penyebutan Danau Batur sebagai maha amreta ini penting dilihat, karena meski Bali memiliki empat danau, yang disebutkan sebagai maha amreta adalah Danau Batur. Itu pun kemudian didukung dari aspek ekologis dan historis Bangli yang secara keseluruhan sangat erat dengan unsur air yang menyusui Bali,” paparnya seraya diamini perwakilan PC KMHDI Bangli, Ni Luh Noviani.

Selanjutnya, nama Lingga Amerta Pura juga dirasa pantas menjadi nama ibukota Bangli. Pengusulnya, Lingga Waskita Sejahtera yang diwakili I Ketut Sudiarta, menilai usulan tersebut sejalan dengan dengan keberadaan Gunung dan Danau Batur yang merupakan lingga dan yoni Bali.

Perwakilan Lingkar Studi Batur, Putu Oka Suyasa, lebih menekankan pada aspek yuridis sebagaimana dalam Permendagri No. 30 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Nama Daerah, Pemberian Nama Ibukota, Perubahan Nama Daerah, Perubahan Nama Ibukota, dan Pemindahan Ibukota. Dalam Pasal 2 dijelaskan prinsip-prinsip penamaan rupabumi yang meliputi penggunaan abjad romawi, satu unsur rupabumi satu nama, penggunaan nama lokal/daerah, hingga paling banyak disusun oleh tiga kata.

“Demikian juga pada Pasal 3 Ayat 2 dijelaskan bahwa pengajuan nama ibu kota harus memperhatikan faktor sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau adanya nama yang sama. Jika melihat hal itu, usulan-usulan yang telah muncul hingga saat ini telah masuk ke dalam ranah yuridis,” katanya.

Prinsip-prinsip itu pun dinilai penting dilihat dalam perumusan, meski nantinya pengesahannya juga akan melalui mekanisme di eksekutif dan legislatif. “Sebelum disahkan wajib ada naskah akademik. Ini yang perlu diperhatikan bersama, dan semoga rumusan yang dipaparkan ini dapat dipertimbangkan,” harapnya. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses