TABANAN – Lima pemulung ditangkap karena mencuri ratusan potong besi beton yang terpasang di pondasi proyek vila di Jalan Bypass Nyanyi, Banjar Merta Sari, Desa Buwit, Kecamatan Kediri, Tabanan, Kamis (18/8/2022). Kelima pemulung tersebut, kini menjalani pemeriksaan di Polsek Kediri.
Kelima pemulung yang berasal dari berbagai daerah itu, masing-masing Yohanes Ngai (40) dan Yefit Reldi Tefnay (41), keduanya dari NTT. Mulyadi (39) dan Dortius Atas (48) beralamat di Situbondo, Jatim, dan Sinto Wahyudi (63) dari Jember, Jatim.
Selain menangkap kelima terduga pelaku tersebut, kata Kapolsek Kediri Kompol Kadek Ardika, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu gunting besi, sebuah palu hamer, sebuah gergaji besi, empat unit sepeda motor, 127 potong besi beton, dan dua karung besi ulir.
Sementara I Made Dwi Tenaya (48) selaku korban dalam kejadian tersebut, menyebutkan bahwa pada Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 13.00, dia bersama keluarga hendak jalan-jalan ke Pandak Gede. Ketika dalam perjalanan melewati proyek pembangunan vila dan hotel di Banjar Merta Sari, Desa Buwit, melihat banyak struktur pondasi beton yang hancur.
Pria asal Pekutatan, Jembrana itu, kemudian berhenti dan mengecek ke lokasi proyek. Ternyata, pondasi bangun proyek banyak yang hancur dan struktur besi beton pondasi juga sudah banyak hilang. “Padahal dalam waktu dekat akan kami bangun vila dan hotel,” ungkapnya, seraya mengatakan atas kejadian tersebut mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. Atas kejadian itu pula dia melapor ke Polsek Kediri, guna penanganan lebih lanjut.
Terkait laporan kejadian tersebut, Kapolsek Kediri kemudian memerintahkan unit opsnal untuk datang ke TKP dan melakukan olah TKP. Hasil penyelidikan selanjutnya memperoleh informasi tentang keterlibatan dan keberadaan para terduga pelaku di seputaran Kediri.
Tidak terlalu sulit untuk menemukan para pemulung tersebut, yang kemudian ditangkap dan digiring ke Polsek Kediri. Setelah proses interogasi, para pemulung itu pun mengakui perbuatannya. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang ada, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Modus operandi para pemulung tersebut melakukan aksi pencurian di TKP dengan cara membongkar pondasi dan mengambil besi dengan alat pemotong besi,” ujar Kompol Ardika.
Terhadap kelima orang tersebut, polisi mengarahkan ke kasus pencurian dengan pemberatan, sesuai Pasal 363 huruf 4e dan 5e. Pasal tersebut dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. gap
























