POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Pemkab Klungkung sangat berkomitmen memberi perlindungan jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada aparatur non-ASN, guru honorer, perangkat desa, perangkat kecamatan serta satu inovasi yakni 1 Desa 100 Pekerja Rentan.
“Selain itu, langkah-langkah yang dilakukan salah satunya memberi jaminan BPJS Ketenagakerjaan kepada sopir angkutan siswa gratis,” kata Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, saat mengikuti tahapan wawancara kandidat Paritrana Award Provinsi Bali 2024 di Denpasar, Senin (19/2/2024). Dia didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Klungkung, I Wayan Sumarta.
Paritrana Award merupakan ajang penghargaan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang mendukung penuh pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Tahapan wawancara oleh tim penilai mengenai peran dan dukungan Pemkab Klungkung dalam melakukan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.
Lebih lanjut Jendrika mengatakan, regulasi yang mendasari pelaksanaan pemberian Jaminan Ketenagakerjaan Kabupaten Klungkung antara lain; Perbup Klungkung No. 41 Tahun 2017 tentang pelaksanaan program Jaminan Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Juga Perbup Klungkung No. 45 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBDes 2023, PKS antara Kepala BPJS Ketenagakerjaan dengan Bupati Klungkung tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Nota Kesepakatan antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar dan Pemkab Klungkung. baw