Kemensos-Dinsos Bangli Realisasikan Bansos RST Rp360 Juta

BANTUAN Sosial (Bansos) Rumah Sejahtera Terpadu (RST) dari Kementerian Sosial direalisasi bersama Dinas Sosial Kabupaten Bangli, diterima 18 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Kemensos merealisasikan Bansos RST di Bangli sebesar Rp360 juta untuk 18 KPM. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Bantuan Sosial (Bansos) Rumah Sejahtera Terpadu (RST) dari Kementerian Sosial direalisasi bersama Dinas Sosial Kabupaten Bangli, diterima 18 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Hal tersebut diungkapkan Kadis Sosial Bangli, I Wayan Jimat, Senin (22/1/2024). ‘’Kemensos merealisasikan Bansos RST di Bangli sebesar Rp360 juta untuk 18 KPM. Nilai bantuan kepada masing-masing KPM Rp20 juta,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut disampaikan, RST adalah rumah tidak layak huni yang mendapat bantuan rehabilitasi rumah dan bantuan komplementaritas. Program bantuan RST memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program.

Kegiatan ini dilakukan secara gotong royong, agar tercipta kondisi rumah layak sebagai tempat tinggal, dengan memperhatikan kebutuhan dan aksesibilitas penerima program. Hal tersebut sesuai keputusan Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI, Nomor 58 tahun 2023.

Penerima bantuan RST diprioritaskan kepada KPM yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Di samping itu, status kepemilikan tanah milik sendiri, dinding atau atap dalam kondisi rusak, dan dapat membahayakan keselamatan penghuni.

“18 KPM penerima bantuan program ini tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Kintamani ada tujuh KPM, Kecamatan Susut ada lima KPM, dan Kecamatan Tembuku sebanyak enam KPM,” terangnya.

Baca juga :  Wow! Sekali Panen, Budidaya Nanas Madu Subang Hasilkan 31,6 Ton/Ha

Jimat mengungkapkan, progres pembangunan selesai akhir Desember 2023 lalu. “Pelaksanaan berkolaborasi dengan Dinas Sosial Bangli, pendamping PKH dan pihak desa,” tegasnya.

Dalam progres nanti, sambungnya, dari proses rehab 0 persen, proses rehab 25 persen, proses rehab 50 persen, proses rehab 75 persen dan proses rehab 100 persen dilakukan pendampingan pembangunan oleh petugas desa, petugas Dinsos Bangli dan pendamping PKH.

“RST difokuskan pada perbaikan atap, lantai, dinding yang disesuaikan dengan standar rumah sejahtera dalam Juknis Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial RI tentang RST,” pungkasnya. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.