Keluhkan Pajak 40 Persen-Dikategorikan Hiburan, Puluhan Pengusaha SPA Temui Ketua DPRD Gianyar

PENGUSAHA SPA menemui Ketua DPRD Gianyar, mengeluhkan pajak 40 persen untuk SPA dan juga SPA dikategorikan hiburan, Rabu (24/1/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Puluhan pengusaha SPA di Gianyar menemui Ketua DPRD Gianyar, I Wayan Tagel Winarta, Rabu (24/1/2024) di Pade Wareg Echo Park, Sanding, Tampaksiring. Kedatangan puluhan pengusaha SPA itu minta agar diperjuangkan keringanan pajak usaha mereka.

Tagel Winarta mengatakan, puluhan perwakilan pengusaha SPA yang ada di wilayah Gianyar menemuinya untuk diperjuangkan agar pajak untuk SPA tidak 40 persen. “Mereka merasa resah, karena dengan besaran pajak 40 persen, maka usahanya akan gulung tikar,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dia mengungkapkan, dengan pajak 40 persen, para pengusaha mengaku tidak akan bisa menjalankan usahanya lagi. Karena selain membayar pajak yang 40 persen itu, juga harus membayar karyawan, membeli sarana SPA seperti minyak dan juga bunga dan juga memberikan komisi. “Dengan pajak 40 persen, otomatis mereka tidak akan mendapat keuntungan,” sambungnya bernada prihatin.

Selaku Ketua DPRD Gianyar, dia mengaku menerima dan akan memperjuangkan aspirasi pengusaha SPA agar pajaknya kembali seperti semula di kisaran 10-12 persen. Memasukkan usaha SPA dalam kategori hiburan, sambungnya, juga kurang tepat.

Semestinya SPA itu masuk dalam kategori jenis usaha kebugaran yang pajaknya paling 10 persen. “Usaha SPA masuk dalam kategori hiburan juga perlu dipertanyakan, lantaran dalam peraturan yang diatur Kemenparekraf menyebutkan bahwa SPA bukan kelompok hiburan dalam kepariwisataan,” serunya.

Baca juga :  Bupati dan Ketua DPRD Karangasem Tandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS 2021

Dia menguraikan, saat ini Kabupaten Badung yang berani mengambil kebijakan resmi menunda penerapan pajak SPA 40 persen dengan menetapkan kembali di angka 15 persen. “Kami akan perjuangkan agar pajak SPA bisa 10-12 persen,” janjinya.

Gerakan SPA Bersatu yang diwakili I Gusti Ketut Jayeng Saputra menyatakan menolak keras pengkategorian pajak SPA sebagai hiburan sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022, pasal 55 ayat 1 huruf L dan pasal 58 ayat 2, yang menyatakan diskotek, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/SPA dikenakan pajak hiburan antara 40 hingga 70 persen. Karena dikategorikan sebagai hiburan, berdampak kepada peningkatan tarif pajak.

Dia menegaskan, gerakan ini menekankan bahwa SPA seharusnya diperlakukan sama seperti sektor lain, seperti hotel dan restoran, dengan tarif pajak 10 persen. “Berdasarkan perizinan di OSS dengan KBLI 2020 No. 96122, yang jelas menyatakan bahwa SPA adalah jasa wisata pelayanan kesehatan dan kebugaran,” tegasnya.

Hal ini, kata Saputra, juga diperkuat Permenparekraf No. 4 Tahun 2021 tentang standar kegiatan usaha SPA berbasis risiko sektor pariwisata, dan Permenkes No. 8 Tahun 2014 tentang pelayanan kesehatan SPA.

Jika SPA sampai ditutup, akan banyak ekosistem pariwisata yang terkena dampaknya. “Untuk Pemkab Gianyar, mohon segera mengeluarkan PP atau Perbupnya bahwa SPA bukan hiburan, sehingga akan mengacu kepada pajak 10 persen,” pintanya.

Dia menambahkan, Bali Spa Bersatu telah mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, berupa Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan tanda terima No.10-1/PUU/PAN.MK/AP3.

Baca juga :  Klaim Tidak Dibatasi Afiliasi Politik, Rachmat Hidayat Gencarkan Pembagian Kursi Roda

“Kami mohon melakukan penundaan pemberlakuan pajak hiburan ini pada SPA selama proses Yudicial Review berlangsung, karena SPA bukanlah hiburan,” tambahnya.

Dia mendaku SPA adalah pusat penyembuhan holistik yang menggabungkan kesehatan fisik, mental, dan spiritual, dengan akar yang mendalam dalam sejarah dan tradisi penyembuhan Bali. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.