JEMBRANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Bali memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan bukti dari 16 perkara. Pemusnahan dilakukan di areal Kantor Kejari Jembrana, Rabu (10/2/2021).
Pemusnahan barang bukti diawali dengan menyulutkan obor oleh Kajari Negara, Pipiet Suryo Priarto Wibowo; disusul Bupati Jembrana, I Putu Artha; Dandim 1617/Jembrana, Letkol Inf Hasrifuddin Haruna; Wakapolres Jembrana, Kompol Pius X Febri Aceng Loda; serta Pj. Sekda I Nengah Ledang.
Barang bukti yang dimusnakan antara lain narkotika jenis ganja sebanyak 97,914 gram brutto atau 95,474 gram, metafetamina (sabu-sabu) sebanyak 3,68 gram brutto atau 3,40 gram, pil putih berlogo Y (pil koplo) sebanyak 167 butir pil, serta barang bukti lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana umum yang telah inkrah.
“Pemusnahan barang bukti atas perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), kami lakukan tidak terlepas dari tugas dan wewenang Kejaksaan, khususnya Jaksa sebagai Pelaksana Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (eksekutor) sebagaimana dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan dalam Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” jelas Pipiet Wibowo.
Dia mengatakan, pihaknya terus berupaya mewujudkan zero tunggakan, khususnya penanganan barang bukti, sehingga tidak ada lagi barang bukti yang belum dilakukan eksekusi setelah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh tindak pidana narkotika menjadi suatu peringatan bagi kita, khususnya di Kabupaten Jembrana semakin lama semakin marak, dan juga Jembrana sebagai pintu masuknya Pulau Bali yaitu Pelabuhan Gilimanuk,” katanya. man