Kecelakaan di Jalur Tengkorak, Pikap Tewaskan Tiga Orang Ternyata Angkut Rokok Bodong

KASATRESKRIM Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, didampingi Kanit IV Polres Jembrana, Iptu I Gusti Agung KD Semara Putra, menyerahkan barang bukti rokok tanpa cukai atau illegal kepada Bea Cukai Denpasar. Foto: man

POSMERDEKA.COM, JEMBRANA – Peristiwa tragis yang melibatkan pengemudi pikap, Ahmad Dani (22), dalam sebuah kecelakaan di jalur tengkorak Denpasar-Gilimanuk pada Minggu (9/7/2023), kini memasuki babak baru.

Ternyata pikap tersebut selain mengangkut dedak juga ditemukan tumpukan ribuan rokok tanpa cukai alias bodong. Rokok yang diduga bodong tersebut langsung diamankan jajaran Satreskrim Polres Jembrana.

Read More

Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim, Rabu (12/7/2023) mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari jajaran Satlantas Polres Jembrana melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Alhasil, ditemukan dedak dan tumpukan rokok tanpa cukai. “Informasi ini baru kami ketahui setelah penyerahan pikap ke kami, karena sebelumnya masih diproses di Satlantas. Temuan ini kami kembangkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKP Elim menerangkan, saat melakukan pemeriksaan, sopir pikap yang terlibat kecelakaan ini yakni Ahmad Dani mengakui bahwa mobilnya itu memang disewa untuk mengangkut rokok yang tidak dilekati pita cukai dari Madura dengan tujuan Denpasar. Harga sewa kendaraan tersebut adalah Rp1.800.000, namun oleh terlapor baru dibayar sebesar Rp500.000, sisanya akan dibayarkan setelah barang sampai di tujuan.

AKP Elim mengatakan, Ahmad Dani saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Dari pengembangan ini, kami juga berhasil mengamankan diduga pemilik rokok tanpa cukai ini yakni Mahmud Ali Imron, asal Dusun Tanjung Glugur Kampong, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo yang selama ini indekos di Jalan Tegal Lantang, Gunung Salak, Padangsambian, Denpasar,” katanya.

Selain mengamankan diduga pemilik rokok, pihaknya juga mengamankan sebanyak 10.000 bungkus rokok tanpa cukai. Rokok tersebut terdiri dari 6.000 bungkus rokok merek LM isian 20 batang, 2.000 bungkus rokok Luxio isian 20 batang, dan 2.000 bungkus rokok Luxio isian 16 batang.

Rokok-rokok tersebut dibungkus dengan 60 bungkus kertas berwarna cokelat. Setiap bungkus kertas berwarna cokelat berisi 100 bungkus rokok merek LM isian 20 batang, sedangkan 10 bungkus kertas berwarna cokelat berisi 200 bungkus rokok merek Luxio isian 20 batang, serta 10 bungkus kertas berwarna cokelat berisi 200 bungkus rokok merek Luxio isian 16 batang.

“Seluruh rokok ini dimasukkan ke dalam karung warna putih yang ditutupi dengan karung yang berisi sekam. Sehingga, ini juga sempat membingungkan anggota dalam melakukan pemeriksaan,” jelas AKP Elim.

Untuk proses lebih lanjut, Polres Jembrana melimpahkan kasus ini ke Bea Cukai Denpasar karena kewenangannya. Pemilik rokok tanpa cukai ini sudah jelas bisa dijerat dengan Pasal 29 ayat (1) Jo pasal 54 atau pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 sebagai perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. “Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,” tegasnya.

Sementara di sisi lain, Petugas Unit Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Denpasar, Faisal Wartomo, di sela-sela pelimpahan rokok tanpa cukai di Mapolres Jembrana, Rabu (12/7) mengatakan, dengan terungkapnya kasus ini, pihaknya akan segera melakukan operasi pasar dengan menyasar warung-warung di seluruh Bali. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Mapolres Jembrana.

“Barang bukti akan kami bawa ke kantor untuk tindakan lebih lanjut. Kami berterima kasih kepada Polres Jembrana. Ke depan kita akan tingkatkan lagi. Karena selama ini kami berada di Denpasar dengan wilayah seluruh Bali. Untuk kasus pengangkutan rokok ilegal baru kali ini kita berhasil amankan di Jembrana. Lebih lanjut nanti akan kami informasikan,” jelas Faisal.

Diberitakan sebelumnya kecelakaan lalu lintas di jalur tengkorak Denpasar-Gilimanuk pada Minggu (9/7/2023) sekitar pukul 20.00 Wita di Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Jembrana. Lakalantas itu melibatkan mobil pikap dengan nopol P 9269 AF serta sepeda motor Honda Scoopy dengan nopol DK 4665 ZD. Kecelakaan itu mengakibatkan tiga orang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).

Pengemudi mobil pikap, Ahmad Dani (22), dalam kondisi sehat. Sementara pengendara sepeda motor Honda Scoopy, Putri Ayu Ningsih (19), Salsa Bela Nurfitriana (20), dan Ni Komang Triyadewi Narayani (4) meninggal dunia di TKP. man

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.